Perguruan Tinggi

Kementerian HAM Gandeng Akademisi Unila Matangkan Revisi UU HAM


SMARTNEWS.ID – Pemerintah mulai mematangkan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) agar lebih mampu menjawab tantangan baru, mulai dari perkembangan teknologi digital hingga dinamika sosial yang terus berubah.

Komitmen itu ditunjukkan Kementerian HAM RI melalui pelaksanaan Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Senin, 29 Juni 2026, dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, mengatakan regulasi yang telah menjadi dasar perlindungan HAM selama hampir 27 tahun perlu diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Menurutnya, tantangan perlindungan HAM saat ini tidak lagi sama seperti saat undang-undang tersebut disahkan pada 1999. Perkembangan ruang digital, kemajuan teknologi informasi, hingga munculnya bentuk-bentuk pelanggaran baru menuntut negara menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif.

“Revisi ini bertujuan membangun sistem perlindungan HAM yang lebih kuat, modern, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini maupun ke depan,” kata Mugiyanto.

Ia menegaskan penyusunan revisi tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, dan praktisi untuk memberikan kritik maupun masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, menyatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mengawal lahirnya kebijakan publik melalui kajian akademik yang objektif.

Menurutnya, kampus bukan hanya tempat mencetak lulusan, tetapi juga menjadi ruang bertemunya gagasan yang dapat memperkuat kualitas regulasi nasional.

Dalam forum tersebut, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah memaparkan substansi rancangan perubahan UU HAM yang kemudian mendapat berbagai tanggapan dari akademisi dan praktisi hukum.

Berbagai isu strategis mengemuka dalam diskusi, mulai dari penguatan perlindungan hak sipil, hak ekonomi dan sosial, hingga perlindungan hak masyarakat di ruang digital yang dinilai semakin mendesak seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Melalui uji publik tersebut, Kementerian HAM berharap revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 mampu menjadi payung hukum yang lebih adaptif, sekaligus memperkuat jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara di tengah perubahan zaman yang semakin cepat. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close