Politik
Kepala Disdikbud Lampung Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Lamsel

Drs. Sulpakar, M.M (dua kiri) saat menerima surat keputusan sebagai Pjs Bupati Lampug Selatan dari Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2020).
Pengukuhan yang dilaksanakan di Balai Keratun lantai III Kompleks Kantor Gubernur Lampung, itu dilakukan langsung Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi.
Suami dari Pori Karlia S,Pd dan bapak empat anak, itu dikukuhkan berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, Nomor: 131.18 – 2916 Tahun 2020.
Sulpakar – juga mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung, akan bekerja sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan, terhitung sejak tanggal dikukuhkan hingga 5 Desember mendatang.
“Saya ditugaskan sebagai Pjs Bupati untuk memastikan pelaksanaan proses Pilkada di Lampung Selatan berjalan lancar, serta dapat mengurangi kluster Covid-19 di sana,” ujar Sulpakar, usai dikukuhkan.
Diketahui, selain Sulpakar pada kesempatan sama, Gubernur juga mengukuhkan Pjs Bupati Way Kanan, Ir. Mulyadi Irsan, M.T; Pjs Bupati Pesisir Barat, Ir. A Chrisna Putra NR, M.E.P; Pjs Bupati Lampung Timur, Ir. Fredy SM, M.M.
Kemudian Pjs Bupati Lampung Tengah, Adi Erlansyah, S.E., M.M. Selain itu, Gubernur juga menyerahkan surat pelaksana tugas Bupati Pesawaran kepada Eriawan, S.H (Wakil Bupati Pesawaran).
Kelima Pjs Bupati dan satu Plt Bupati itu menggantikan sementara Bupati sebelumnya karena menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak 2020.
Sementara itu Gubernur Lampung dalam sambutan meminta kepada para Pjs Bupati yang baru saja dikukuhkan, untuk selalu menjaga netralitas selama proses Pilkada, di masing-masing daerah.
Karena menurutnya, Pjs Bupati merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya minta untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada dan tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya.
Bila ditemukan Pjs Bupati melanggar, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. “Saya tidak akan menoleransi bila Pjs melanggar. Termasuk Plt Bupati,” kata dia.
Selain itu, Gubernur juga meminta para Pjs Bupati dan Plt Bupati dapat mengawasi, mengendalikan wabah virus corona atau Covid-19. “Kita sedang dilanda Covid-19. Hadirnya bapak-bapak diharapkan dapat mengurangi Covid-19” ujarnya. (YUS)