OpiniPolitik

GIMIK DAN ENDORSE POLITIK PASANG STIKER CALEG

Oleh
DR. (Cand) Wendy Melfa
Dewan Pakar PMW KAHMI Lampung
Pemerhati Pemilu dan Demokrasi

GIMIK DAN ENDORSE POLITIK

Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali diuji efektifitas dalam “menjaga jarak” dengan berbagai aktivitas politik, utamanya jelang Pemilu 2024 lewat pemberitaan foto ASN memasang stiker bergambar foto wajah dan nama orang yang sama dengan foto yang terpasang di berbagai sudut kota dalam banner dan baliho dengan berbagai ukuran yang didalamnya tertulis calon anggota legislatif (caleg) lengkap dengan keterangan daerah pemilihan dan nama dan logo partai politik pengusungnya.

Meskipun dalam pemeriksaan (klarifikasi) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, ASN yang bersangkutan “berdalih” bahwa itu adalah foto ketua Ormas, dan dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.

Apapun dalih dan alibi ASN yang bersangkutan, dalam bahasa gaul; secara aktiv dan langsung terlibat dalam penempelan stiker itu dapat dikatagorikan sebagai gimik dan endorse politik. Gimik (bahasa Inggris: gimmick) dipahami sebagai alat atau trik yang digunakan untuk menarik perhatian, dalam dunia marketing.

Gimik merupakan strategi pemasaran suatu produk dengan menggunakan cara-cara yang tidak biasa agar cepat dikenal dan banyak diminati. Sementara dalam bidang seni (peran), gimik adalah gerak-gerik tipu daya aktor untuk mengetahui lawan peran (film/ drama).

Selanjutnya istilah endorse (bahasa Inggris: endorsement) mempunyai makna dukungan atau pengesahan. Salah satu tujuan endorse, yaitu untuk meningkatkan “penjualan” produk yang dimiliki oleh perusahaan terus meningkat, dengan kata lain endorse adalah bentuk promosi.

Dari rumusan dan pengertian diksi gimik dan endorse tersebut, penempelan stiker bergambar wajah dan nama di rumah-rumah penduduk pada wilayah bidang tugasnya yang kemudian tertera nama dan wajah yang sama pada alat peraga berupa banner dan baliho yang dipasang diruang-ruang publik.

Patut diduga, dapat dikatagorikan sebagai bentuk gimik dan endorse politik sang ASN dengan memanfaatkan kedudukan, pengaruh, dan wilayah kekuasaan kerja bidang tugasnya, yang merupakan bentuk dukungan untuk memasarkan nama dan foto wajah yang tertera pada stiker agar lebih dikenal dan banyak diminati oleh penduduk, yang nota bene warga masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

 

MELANGGAR KONSTITUSI DAN PRINSIP PEMILU

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Luber dan Jurdil” tersebutlah yang menjadi asas-asas Pemilu kita.

Gimik dan endorse politik yang dilakukan oleh ASN bukan saja melanggar prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 5/2014 tentang Apatur Sipil Negara, melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu, lebih dari itu juga adalah bentuk pelanggaran atas Konstitusi Indonesia, hal ini bukan persoalan begitu saja bisa di-simplifikasi-kan hingga dianggap remeh temeh, tetapi akan menjadi persoalan pemilu dan persoalan bangsa apabila kita pahami dari sudut pandang hakekat kedaulatan rakyat, dan pemilu diselenggarakan untuk memilih warga negara untuk bisa mewakili dan membawa aspirasi rakyat, dan inilah hakekat hak konstitusi warga yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

Fenomena ASN pasang stiker ketua Ormas yang kemudian sama dengan nama dan foto wajah caleg yang akan ikut kontestasi dalam Pemilu 2024 adalah fenomena yang patut diduga “politisasi birokrasi” yang bisa terjadi di manapun, gejala pemanfaatan birokrasi dalam kegiatan politik, utamanya dalam agenda Pemilu kerap digunakan oleh kekuasaan untuk merebut dan atau melanggengkan kekuasaan, dan kasus ASN tempel stiker ini bisa jadi hanya merupakan sempalan ibarat puncak gunung ditengah lautan yang muncul sedikit, tetapi yang tidak terlihat jauh lebih besar didalam permukaan air laut. Kalo ini yang terjadi, maka ancaman bagi prinsip fearness bagi demokrasi kita.

 

BAWASLU PROGRESIF

Penyelenggara pemilu saatnya untuk tidak hanya tinggal diam, bekerja dengan pro aktif dan dengan pendekatan progresif. Dalih, alibi, dan serta akal-akal para “pengguna” politisasi birokrasi dengan memanfaatkan “jeda” waktu bahwa bahwa gimik dan endorse politik dengan menyatakan tokoh yang dipasarkan belum terdaftar sebagai caleg adalah alasan klasik dengan memanfaatkan aturan formal yang belum dapat memberikan sanksi atas pelanggar asas pemilu yang bisa berdampak buruk pada demokrasi bangsa.

Bawaslu dapat “berinisiatif” dengan menggunakan pendekatan ‘hukum untuk keadilan’, bukan hanya sebatas ‘hukum untuk hukum’ dalam upaya memberikan sanksi kepada penggunaan cara-cara politisasi birokrasi agar dapat memberikan peredam kejut dan efek jera bagi siapa saja yang memanfaatkan birokrasi untuk dijadikan alat politik dalam merebut dan atau mempertahankan kekuasaan politiknya.

Karena politisasi birokrasi, bukan hanya membawa ASN pada situasi tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan tertentu, tetapi juga melanggar UU Pemilu, membahayakan demokrasi dan melanggar Konstitusi bangsa.

Kita juga harus bahu membahu dengan segenap potensi bangsa lainnya untuk merawat dan menjaga demokrasi dalam menunaikan hak konstitusi rakyat yang dijamin UUD 1945 dengan menjalankan politik yang benar, dengan ide dan gagasan yang dapat memajukan bangsa, bukan dengan cara-cara memanfaatkan cara-cara curang menggunakan politisasi birokrasi, dan atau mendompleng nama populer pihak lainnya. Kalo bukan sekarang kita berperan untuk ikut merawat demokrasi ini dari sekarang, maka tidak tertutup kemungkinan kita akan merasa bersalah pada masa depan. Kalo bukan kita, siapa lagi yang akan merawat demokrasi ?. (**).

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close