
Oleh
DR. (Cand) Wendy Melfa
Dewan Pakar PMW KAHMI Lampung
Pemerhati Pemilu dan Demokrasi
GIMIK DAN ENDORSE POLITIK
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali diuji efektifitas dalam “menjaga jarak” dengan berbagai aktivitas politik, utamanya jelang Pemilu 2024 lewat pemberitaan foto ASN memasang stiker bergambar foto wajah dan nama orang yang sama dengan foto yang terpasang di berbagai sudut kota dalam banner dan baliho dengan berbagai ukuran yang didalamnya tertulis calon anggota legislatif (caleg) lengkap dengan keterangan daerah pemilihan dan nama dan logo partai politik pengusungnya.
Meskipun dalam pemeriksaan (klarifikasi) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, ASN yang bersangkutan “berdalih” bahwa itu adalah foto ketua Ormas, dan dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Apapun dalih dan alibi ASN yang bersangkutan, dalam bahasa gaul; secara aktiv dan langsung terlibat dalam penempelan stiker itu dapat dikatagorikan sebagai gimik dan endorse politik. Gimik (bahasa Inggris: gimmick) dipahami sebagai alat atau trik yang digunakan untuk menarik perhatian, dalam dunia marketing.
Gimik merupakan strategi pemasaran suatu produk dengan menggunakan cara-cara yang tidak biasa agar cepat dikenal dan banyak diminati. Sementara dalam bidang seni (peran), gimik adalah gerak-gerik tipu daya aktor untuk mengetahui lawan peran (film/ drama).
Selanjutnya istilah endorse (bahasa Inggris: endorsement) mempunyai makna dukungan atau pengesahan. Salah satu tujuan endorse, yaitu untuk meningkatkan “penjualan” produk yang dimiliki oleh perusahaan terus meningkat, dengan kata lain endorse adalah bentuk promosi.
Dari rumusan dan pengertian diksi gimik dan endorse tersebut, penempelan stiker bergambar wajah dan nama di rumah-rumah penduduk pada wilayah bidang tugasnya yang kemudian tertera nama dan wajah yang sama pada alat peraga berupa banner dan baliho yang dipasang diruang-ruang publik.
Patut diduga, dapat dikatagorikan sebagai bentuk gimik dan endorse politik sang ASN dengan memanfaatkan kedudukan, pengaruh, dan wilayah kekuasaan kerja bidang tugasnya, yang merupakan bentuk dukungan untuk memasarkan nama dan foto wajah yang tertera pada stiker agar lebih dikenal dan banyak diminati oleh penduduk, yang nota bene warga masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
MELANGGAR KONSTITUSI DAN PRINSIP PEMILU
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Luber dan Jurdil” tersebutlah yang menjadi asas-asas Pemilu kita.
Gimik dan endorse politik yang dilakukan oleh ASN bukan saja melanggar prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 5/2014 tentang Apatur Sipil Negara, melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu, lebih dari itu juga adalah bentuk pelanggaran atas Konstitusi Indonesia, hal ini bukan persoalan begitu saja bisa di-simplifikasi-kan hingga dianggap remeh temeh, tetapi akan menjadi persoalan pemilu dan persoalan bangsa apabila kita pahami dari sudut pandang hakekat kedaulatan rakyat, dan pemilu diselenggarakan untuk memilih warga negara untuk bisa mewakili dan membawa aspirasi rakyat, dan inilah hakekat hak konstitusi warga yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.
Fenomena ASN pasang stiker ketua Ormas yang kemudian sama dengan nama dan foto wajah caleg yang akan ikut kontestasi dalam Pemilu 2024 adalah fenomena yang patut diduga “politisasi birokrasi” yang bisa terjadi di manapun, gejala pemanfaatan birokrasi dalam kegiatan politik, utamanya dalam agenda Pemilu kerap digunakan oleh kekuasaan untuk merebut dan atau melanggengkan kekuasaan, dan kasus ASN tempel stiker ini bisa jadi hanya merupakan sempalan ibarat puncak gunung ditengah lautan yang muncul sedikit, tetapi yang tidak terlihat jauh lebih besar didalam permukaan air laut. Kalo ini yang terjadi, maka ancaman bagi prinsip fearness bagi demokrasi kita.