Humaniora

Komite Sekolah Boleh Galang Dana Masyarakat

SMARTNEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal tersebut guna meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Merujuk dari Permendikbud tersebut, Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dibolehkan memberi bantuan ke sekolah.

Hal itu disebutkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, kepada SMARTNEWS.ID, Jumat (31/5/2019), menanggapi beredarnya pemberitaan terkait sumbangan dana Komite Sekolah di SMAN 6 Metro, baru-baru ini.

Sumbangan yang diberikan menurut dia, dapat berupa uang, barang, jasa, berasal dari orangtua/walinya baik perseorangan atau bersama-sama, masyarakat atau lembaga yang diberikan secara sukarela ke pihak sekolah.

“Persoalan di SMAN 6 Metro terkait sumbangan, bukan kebijakan kepala sekolah, melainkan kesepakatan seluruh wali murid melalui Komite Sekolah. Bila sudah disepakati, seharusnya tidak lagi muncul persoalan ini,” katanya.

Menurut dia, sekolah masih memerlukan peran serta masyarakat secara bergotong royong untuk memberi bantuan, guna menutupi kekurangan satuan pendidikan dalam membiayai kegiatan operasional sekolah.

“Meningkatan mutu pendidikan, tentu membutuhkan dukungan dana yang tidak sedikit. Untuk memenuhi itu, Komite Sekolah dibolehkan menggalangnya dari masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud 75/2016,” kata dia.

Dana Komite Dikelola Transparan

Sementara, Kepala SMAN 6 Metro Sunarti, M.Pd menerangkan, sumbangan yang terhimpun dari masyarakat, dikelola secara transparan dan dilaporkan oleh Komite Sekolah kepada orangtua/ wali murid.

Pemberitahuan kepada wali murid, menurutnya dengan cara mengundang seluruh pemangku kepentingan diakhir tahun pelajaran, sekaligus menyampaikan rencana program sekolah untuk tahun pelajaran berikutnya.

“Menyangkut dana dari masyarakat, sekolah selalu terbuka. Komite Sekolah, selalu menyampaikan realisasi atas penggunaannya, termasuk yang belum terealisasi. Karena ini menjadi komitmen kami,” katanya.

Kemudian, wali murid siswa enggan disebutkan namanya mengatakan, terikait sumbangan sekolah, dirinya tidak mempersoalkan nilai sumbangan yang diberikan ke Komite Sekolah, karena telah menjadi kesepakatan bersama.

“Kalau saya dan wali murid lainnya, tidak ada persoalan mengenai sumbangan yang telah diberikan. Lagi pula sumbangan itu dikembalikan lagi ke anak-anak kami dalam bentuk pendidikan. Ini untuk kemajuan bersama,” tandasnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close