SMARTNEWS.ID — Selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ), sudah tiga pelajar menjadi ‘korban’ PJJ. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegakan model PJJ ditinjau ulang.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memantau dan mengevaluasi PJJ secara langsung di sekolah.
“Termasuk oleh Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kemenag juga harus bisa turut memantau,’ ujar Retno dilansir dari Medcom.id, Jumat (30/10/2020).
Menurut dia, kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah karena kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, serta tidak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.
Demi pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental saat mengikuti PJJ, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait.
“Hal ini tidak lepas karena PJJ secara daring berpotensi membuat anak kelelahan, ketakutan, cemas, dan stres menghadapi penugasan yang berat selama PJJ,” ujarnya.
Untuk mengurangi persoalan tersebut, dia berharap peran guru Bimbingan Konseling (BK) diberdayakan lebih baik lagi. “Guru BK dipercaya dapat mencegah rasa depresi siswa,” tambahnya.
Diketahui, KPAI mengungkap seorang pelajar SMP di Tarakan, Kalimantan Utara, bunuh diri diduga depresi belajar daring. Ini merupakan kasus ketiga siswa meninggal diduga akibat PJJ yang ditemukan KPAI. (**)