Smart School
Lampung Satu-satunya Provinsi di Indonesia Jadikan PAK Sebagai Mulok Wajib
Penerapan PAK Diapresiasi KPK RI
Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Hi. Sulpakar, M.M (kiri), memaparkan Implementasi PAK dihadapan pejabat Disdikbud kabupaten/kota se-Lampung, di SMAN 2 Bandar Lampung, Kamis (22/4/2021). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Mata Pelajaran Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai kurikulum muatan lokal (mulok) wajib di satuan pendidikan.
PAK sebagai upaya menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan pelajar di Provinsi Lampung, ini telah diimplemtasikan kepada peserta didik di seluruh kabupaten/ kota yang dimulai pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
Selain diapresiasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI karena telah menerapkan PAK terhadap siswa, ternyata Lampung menjadi satu-satunya Provinsi di Indonesia yang menjadikan PAK sebagai kurikulum mulok wajib.
“Dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 15 Provinsi yang menerapkan PAK, termasuk Lampung, kata Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M, di SMAN 2 Bandar Lampung, Kamis (22/4/2021).
“Namun, menjadikan PAK sebagai kurikulum mulok wajib, baru Provinsi Lampung yang melakukannya,” tambah dia yang juga mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung dan Pjs Bupati kabupaten Lampung Selatan itu.
Dia mengatakan, pelaksanaan PAK ini dilaksanakan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/ SMK. Dan hal itu katanya, dilaksanakan pada semester genap tahun pelajaran 2020/ 2021.
“PAK sudah dimulai pada semester genap ini. Namun, dari 15 daerah, 12 daerah menjadikan sebagai mulok wajib, sementara 3 daerah seperti Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah menjadikannya insersi pada mapel PPKn,” katanya.
“Kami juga berharap pada 3 daerah tersebut nantinya bisa menyusul seperti daerah lainnya menjadikan PAK sebagai kurikulum mulok wajib dengan menerbitkan Peraturan Bupati untuk hal itu, khususnya di tingkat SD dan SMP,” ujarnya lagi.
Sedangkan untuk jenjang Madrasah Ibtidayah (MI), Madrasah Tsanawiah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), lanjutnya, terkait impelentasi kurikulum PAK akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
“Kalau ini sudah klir, kami akan mengundang kepala kemenag kabupaten/ kota dan provinsi untuk melaksanakan PAK sebagai muatan lokal wajib di madrasah. Kurikulum PAK ini merupakan saran dari KPK RI,” terang dia.
Perjuangkan Mulok PAK ke Dapodik
Menurut Sulpakar, selain PAK sebagai mulok wajib di sekolah, kurikulum tersebut juga akan diperjuangkan pihaknya masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal tersebut katanya sangat penting dalam memotivasi para guru pada mapel tersebut.
Selain itu, lanjutnya, supaya para guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. “Kita tidak bisa pungkiri bahwa tambahan kesejahteraan tersebut menjadi prioritas dalam kehidupan guru,” katanya.
Sulpakar juga akan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan dana untuk pelaksanaan bimbingan teknis PAK. “Hingga Saat Ini baru 240 guru yang mengikuti bimtek dari kebutuhan 988 guru,” katanya.
Implementasi PAK Ada Hambatan
Kendati PAK telah diimplemetasikan pada jenjang SMA/ SMK, ternyata menurut Kepala Disdikbud Sulpakar masih terjadi hambatan di sekolah, seperti buku literatur PAK belum tersedia dan guru belum terbekali tentang PAK.
Untuk itu, dia berharap kepada KPK RI dapat menyiapkan buku-buku literatur PAK, sekaligus memonitoring dan mengevaluasi implementasi PAK secara berkesinambungan. “Termasuk mendorong KPK untuk memfasilitasi PAK tertera di Dapodik,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, memohon kepada KPK RI untuk menerbitkan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan DPRD provinsi, bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota agar memprioritaskan anggaran bimtek PAK bagi guru PAK. (YUS)