Humaniora

Masa Belajar Siswa di Rumah Kembali Diperpanjang Hingga 29 Mei

SMARTNEWS.ID — Wali Kota Bandar Lampung Drs. Herman HN, M.M, kembali perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa di lingkungan sekolah Kota Tapis Berseri, hingga 29 Mei mendatang.

Pemberitahuan hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/503/IV.40/2020, tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditandatangani Wali Kota, Senin, 6 April 2020.

Terdapat lima poin dalam SE tersebut yang harus dilaksanakan, meliputi:

1. Bagi satuan pendidikan SD dan SMP Negeri dan Swasta, Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD (TK, KB, SPS, dan TPA), Lembaga Kursus Bimbingan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah hingga 29 Mei 2020.

2. Untuk murid kelas 6 SD dan murid kelas 3 SMP yang melaksanakan Ujian Akhir Sekolah (UAS), tetap belajar di rumah sampai waktu penyelenggaraan ujian atau menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran terhadap siswa melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online di rumah.

4. Kepala sekolah agar memberikan akses kepada petugas yang akan melaksanakan penyemprotan disinfektan di sekolah.

5. Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Kepala Seksi Kelembagaan Pendidikan Dasar Mulyadi, S.Sos mewakili Sekretaris Disdikbud Kota Eka Afriana, S.Pd., M.Si, membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, kebijakan perpanjangan belajar siswa di rumah tersebut oleh Pemerintah Kota, dampak dari meluasnya penyebaran Covid-19, termasuk di Lampung.

“Melalui SE itu, kami menghimbau kepada anggota keluarga dan siswa untuk efektif melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya di rumah,” ujar dia, Senin (6/4/2020).

Dia menambahkan, terkait kebijakan pendidikan di Bandar Lampung, lebih lanjut akan diatur Kepala Disdikbud Bandar Lampung. “Nanti Kepala Disdikbud akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah,” katanya.

Diketahui, perpanjangan masa belajar siswa di rumah, ini yang ketiga kalinya. Pertama, pada 16 – 28 Maret. Kedua, diperpanjang hingga 22 April. Kali ini diperpanjang hingga 29 Mei 2020. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close