SMARTNEWS.ID — Dianggap tidak mampu dan tidak transfaran terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), puluhan masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan menggeruduk kantor balai desa setempat. Puluhan masyarakat itu menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa Sukaraja, Sinarti dan aparatur desa yang dianggap tidak transfaran sejak awal kepemimpinan. Jumat, 8 Maret 2023
Kehadiran puluhan masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan untuk menyampaikan mosi tidak percaya itu juga hadiri Kepala Desa Sukaraja Sinarti, Kepala BPD Sukaraja Iswahyudi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas Dedi Kawaruddin, apartur desa dan personil Polsek Palas dan Koramil Palas.
Perwakilan salah satu tokoh masyarakat setempat Herwansyah mengatakan, kehadiran dirinya bersama masyarakat lain untuk menyatakan mosi tidak percaya atas buruknya kepemimpinan Kepala Desa Sukaraja Sinarti, yang sejak awal menjabat tidak transfaransi, tidak jujur kepada masyarakat dibandingkan dengan kepala-kepala desa sebelumnya.
Selain itu, kepala desa juga dianggap tidak pernah melakukan pembahasan terkait rencana pembangunan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaraja. Sehingga, masyarakat menilai, sangat minim keterbukaan informasi mengenai rencana pembangunan desa.
“maka sering muncul dugaan-dugaan korupsi atas kegiatan pembangunan yang diduga fiktif. Sejak Kades Sinarti menjabat, kami menilai hampir setiap tahun selalu ada temuan-temuan dari pihak insepektorat Lampung Selatan mengenai desa kita ini. Oleh karenanya, kami menyampaikan mosi tidak percaya ini dan kami juga meminta kepada BPD Desa Sukaraja, untuk dapat melaporkan hal ini kepada Pemerintah Lampung Selatan dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”katanya
Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat lainnya Sri Rahayu mengatakan, dalam mosi tidak percaya itu pihaknya menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Desa Sukaraja diantaranya dugaan penyimpangan yakni Bidang peternakan Rp71.675.000, Pengadaan Bibit Kates beserta lahan Rp22.000.000, Pengadaan bibit ikan Rp35.000.000 dan tunjangan BPD Rp36.600.000 yang di realisasikan hanya 4 orang anggota. Sedangkan, anggota BPD berjumlah 9 orang. Artinya anggaran untuk 5 orang lainnya lari kemana?
Lalu. Rehab balai desa Rp36.600.000, Pengadaan Perikanan Rp16.000.000, Sawah Bengkuk tergadai senilai Rp65.000.000 kemana uangnya dan dipergunakan untuk apa? dan tidak adanya transparansi (papan informasi dana desa tidak terpasang).
“apa yang menjadi tuntutan kami ini, kami minta untuk segera ditanggapi secepatnya baik oleh Pemerintah Desa Sukaraja maupun aparatur pemerintah terkait,”katanya.
Hal yang sama juga dikatakan salah seorang masyarakat setempat, Ranusi mengatakan, dirinya menyayangkan pihak Pendamping Desa dan BPD telah sengaja mendiamkan persoalan ini. Sehingga kegiatan pembangunan dugaan fiktif terus berlanjut.
“saya sangat menyayangkan pihak Pendamping Desa yakni Fahrul Ulum membiarkan terus berlangsungnya kegiatan-kegiatan pembangunan yang diduga fiktif di desa kami ini,”kata Ranusi
Sementara itu Kepala Desa Sukaraja, Sinarti, ketika di wawancarai diriya menerima kritik dan saran dari masyarakat tersebut.
“kami menerima kritik dan saran dari masyarakat hari ini. Jika memang ada yang kurang baik, maka akan segera kita perbaiki,”katanya (AL)