Bandar Lampung

Nama Orangtua Calon Siswa Tercantum Dalam KK Harus Sama, Boleh Beda Kecuali ….

PPDB Zonasi TK/SD/SMP Bandar Lampung

ILUSTRASI

SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, telah rampung menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.

Juknis PPDB untuk jenjang dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), itu akan mengusung prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan non diskriminatif.

Adapun jalur PPDB tahun ini sama seperti sebelumnya, yakni jalur zonasi, zonasi bina lingkungan afirmasi, perpindahan tugas orangtua, guru dan tenaga kependidikan (GTK), dan prestasi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, mengatakan pedoman PPDB TP 2024/2025 mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023.

Keputusan Sekjen Kemendikbudristek itu yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Bagi masyarakat ingin mendaftar lewat jalur zonasi, persyaratan KK diterbitkan minimal satu tahun terhitung saat pendaftaran. Perubahan KK karena perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Selain itu, nama orang tua calon peserta didik baru tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua calon peserta didik baru sama dengan nama tercantum pada rapor/ ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

“Aturan terbaru ini untuk menghindari orang titip KK ke masyarakat terdekat dari sekolah dituju, terlebih alamat dan KK orangtuanya berada di luar zona. Ini terjadi pada tahun sebelumnya, tahun ini tidak bisa lagi,” kata dia, Jumat, 31 Mei 2024.

Apabila terdapat perbedaan nama orang tua calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada point tersebut, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir.

”Tentunya untuk mengenai hal tersebut, harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang. Boleh beda, itu pengecualiannya,” kata dia yang mewakili Kepala Disdikbud Bandar Lampung itu.

Selain jalur zonasi, lanjutnya, masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan dan tata cara PPDB TP 2024/2025 dapat mengetahuinya melalui website resmi Disdikbud Bandar Lampung atau mendatangi sekolah yang akan dituju.

Kuota PPDB

Mulyadi mengatakan, pada jalur zonasi jenjang jenjang SD menerima 70 persen, sedangkan SMP 50 persen dari daya tampung sekolah. ”Jalur ini untuk calon peserta didik berdomisili di lingkungan terdekat dengan sekolah yang dituju,” katanya.

Kemudian, jalur zonasi bina lingkungan dan afirmasi paling sedikit menerima 15 persen dari daya tampung sekolah. ”Ini untuk siswa keluarga ekonomi tidak mampu, berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan,” ujarnya.

Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua, paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung sekolah. ”Jalur ini untuk calon siswa orangtuanya telah berpindah tugas atau mutasi ke daerah dimana perserta didik tinggal saat ini,” jelasnya.

Pada jalur guru dan tenaga kependidikan (GTK), satuan pendidikan akan menerima calon peserta didik yang orang tuanya bertugas disekolah tersebut. ”Semisal orangtuanya GTK di sekolah A, maka anaknya boleh ke sekolah tersebut,” bebernya.

Sementara pada jalur prestasi, kata Mulyadi yang membawahi tiga seksi pada bidangnya yakni, kelembagaan, guru dan tenaga kependidikan, dan kurikulum itu, akan ditentukan berdasarkan prestasi akademik dan non akademik.

Pada prestasi akademik, nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor 5 semester peserta didik dari sekolah asal (rapor kelas 4 dan 5, serta semester 1 saat duduk di kelas 6)

“Untuk sekolah berakreditas A kuota 15 persen dari jumlah siswa kelas 6; sekolah berakreditas B 10 persen dari jumlah siswa kelas 6; dan sekolah berakreditas C 5 persen dari jumlah siswa kelas 6,” beber dia.

Sedangkan untuk prestasi non akademik, kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah. “Apabila jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur afirmasi/bina lingkungan,” terangnya. (***)


JADWAL PPDB TP 2024/2025


PPDB TK

  • Pendaftaran: 10 Juni – 1 Juli 2024

  • Seleksi berkas: 2 – 4 Juli 2024

  • Pengumuman: 6 Juli 2024

  • Pendaftaran Ulang: 5 Juli 2024

  • Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024

PPDB SD

  • Pendaftaran: 19 – 21 Juni 2024

  • Seleksi berkas: 22 Juni 2024

  • Pengumuman Gelombang I: 24 Juni 2024

  • Pendaftaran Ulang: 25 Juni 2024

  • Pendaftaran Gelombang II (bagi yang belum memenuhi kuota): 26 – 28 Juni 2024

  • Seleksi berkas: 29 Juni 2024

  • Pengumuman dan Daftar Ulang Gelombang II : 1 Juli 2024

  • Pendaftaran Ulang: 2 Juli 2024

  • Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024

PPDB SMP

Jalur zonasi bina lingkungan/afirmasi, prestasi, dan GTK:

  • Pendaftaran: 24 – 27 Juni 2024

  • Seleksi berkas: 24 – 28 Juni 2024

  • Pengumuman: 2 Juli 2024

  • Pendaftaran ulang: 2 – 3 Juli 2024

Jalur zonasi dan perpindahan orang tua:

  • Pendaftaran: 8 – 10 Juli 2024

  • Proses seleksi real time: 8 – 10 Juli 2024

  • Pengumuman: 11 Juli 2024

  • Pendaftaran ulang: 11 – 12 Juli 2024

  • Masuk MPLS Kelas VII: 15 – 17 Juli 2024

  • Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024

Sumber: Disdikbud Bandar Lampung

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close