ILUSTRASI
MATAMATA.ID – Owner klinik kecantikan AMBS, AM, diduga menghalangi kegiatan jurnalistik yang dilakukan dua wartawan ketika mewawancarai konsumen klinik setempat, di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (11/2/2022).
Dua wartawan yang diduga dihalangi adalah Aprohan dari LAMPUNGNEWSPAPER.COM dan Ayus dari SMARTNEWS.ID. Padahal, mereka berdua sebelumnya sudah mendapat izin dari konsumen yang dijadikan nara sumber.
Bahkan, pengelola klinik kecantikan AMBS, S – berada di lokasi – juga sudah memersilahkan kedua wartawan tersebut untuk melakukan wawancara terhadap nara sumber, TE. Bahkan, wawancara berlangsung baik hingga berakhir.
Usai wawancara, tiba-tiba owner klinik kecantikan AM melalui sambungan telepon milik pengelola klinik S, meminta kedua wartawan tersebut tidak mewawancara TE. Padahal, saat itu TE sendiri tidak keberatan diwawancarai.
Alasan keberatan dari owner klinik kecantikan yang juga berprofesi sebagai dokter itu, tidak berkenan kliniknya dijadikan objek wawancara. Tidak hanya melarang, AM juga meminta kedua wartawan itu meninggalkan lokasi.
“Ini namanya mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik. Padahal kami hanya mewawancarai tentang kepuasan konsumen saja,” ujar Aprohan yang juga Pemimpin Redaksi LAMPUNGNEWSPAPER.COM ini, Jumat.
Atas peristiwa tersebut, ia pun memertanyakan alasan lain pelarangan tersebut. “Ada apa dengan klinik ini? Kami mewawancarai konsumen klinik ini sekedar mengetahui seberapa besar kepuasan konsumen,” tanyanya.
“Tadi saat diwawancarai konsumen menjawab puas. Namun, masih dilarang juga oleh owner klinik ini. Ada apa sih sebenarnya dengan klinik ini. Jangan-jangan,” tambahnya seraya tak melanjutkan ucapannya itu.
Untuk menghindari perdebatan, akhirnya ia bersama rekan seprofesinya itu meninggalkan lokasi. “Kami di sana benar-benar melakukan tugas jurnalistik dan sebelumnya juga sudah mendapat izin pengelola klinik,” sesalnya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, mengatakan orang menghambat dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancamannya pelaku, dikenakan hukuman penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta. “Sanksi itu tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia saat memberikan pelatihan operator kampung se-Tulang Bawang, waktu itu. (TIM)