Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung mengabadikan momen bersama penyelenggaran pemilu dalam suatu kesempatan. DOK KOMINFOTIK LAMPUNG
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen akan menjaga seluruh aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan pemerintah setempat, berintegritas, adil, dan demokratis pada Pemilu 2024. Hal itu diambil, sebagai langkah penting untuk memelihara profesionalisme dan integritas aparatur negara.
“Keputusan itu akan dilakukan secara konsisten, guna pentingnya menjaga netralitas ASN dalam berbagai kesempatan. Ini didasari pada pemahaman, ASN memegang peran vital dalam implementasi kebijakan pemerintah yang adil dan tidak berpihak,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa, 13 Februari 2024.
Ketentuan itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana ASN dilarang keras untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta menunjukkan keberpihakan kepada kandidat dalam berbagai tingkat pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan dengan tidak hormat, dan dapat pula berujung pada sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arinal.
Gubernur Arinal juga mengatakan netralitas ASN merupakan kunci utama untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Pemprov Lampung telah membentuk satgas netralitas ASN, tugasnya mengawasi dan menindak setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN. Satgas ini diharapkan beroperasi efektif untuk memastikan ASN menjauhi aktivitas politik praktis dan fokus pada tugas pelayanan publik,” tutur dia.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilu. “Inisiatif ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran dari awal,” harap dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menambahkan dalam upaya menjaga netralitas ASN, Pemprov Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/23/VI.04 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Surat Edaran itu menguraikan larangan ASN dan PPNPN, termasuk memberikan dukungan kepada calon, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kandidat, serta mengadakan kegiatan yang mengindikasikan keberpihakan.
Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya menjaga iklim kondusif dan melakukan pembinaan serta pengawasan terus-menerus terhadap ASN dan PPNPN untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
“Pada 8 Januari 2024, telah dilakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas bagi ASN dan PPNPN. Hal itu sebagai langkah konkret dalam menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata dia. (***)