SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan membayar gaji guru Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua bulan pada tahun 2022, yakni November dan Desember.
Gaji tersebut dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2022.
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengatakan, jumlah PPPK guru yang dinyatakan lulus pada Maret 2022 sebanyak 1166 orang, yang terdiri dari tahap pertama 487 orang dan 672 orang tahap kedua.
“Dari 1166 PPPK guru yang telah selesai diterbitkan surat keputusan. Kami konsultasikan ke DPRD dalam menyerahan SK nya, mengingat pada rapat sebelumnya bahwa BKAD belum bisa membayar gaji PPPK,” kata dia saat konferensi pers di ruang rapat Inspektorat, Senin (26/9/2022).
Menurut Sukarma Wijaya, akibat penetapan PPPK guru dilakukan pada anggaran berjalan yakni Maret 2022, maka dialokasikan untuk membayar gaji PPPK guru pada APBD perubahan. Dialokasikan anggaran sekitar Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan PPPK guru.
“Kami melihat situasi dan kemampuan Kota Bandarlampung. Kami hanya mampu menyisihkan untuk 2022 pada APBD perubahan pada bulan November dan Desember,” ujarnya.
Selain itu, Sukarma memastikan jika gaji PPPK guru pada tahun 2023 aman. Pemkot Bandarlampung telah menganggarkan pada APBD 2023 sebesar Rp98 miliar untuk setahun.
“Jangan berharap di 2022 ini kami akan merapel gaji mereka. Namun pada KUA PPAS APBD 2023 sudah masuk sebesar Rp98 miliar untuk gaji dan tunjangannya,” pungkasnya. (***)