Plt. Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni, saat konferensi pers terkait pengamanan produk kosmetik ilegal di Provinsi Lampung, senilai Rp117.320.900, di BBPOM, Jumat (5/8/2022). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, mengamankan produk kosmetik ilegal di Provinsi Lampung, senilai Rp117.320.900.
Nilai tersebut didapat berdasar perhitungan dari 582 item dengan 6.470 bagian kosmetik ilegal yang diperoleh dari kegiatan aksi penertiban pasar selama dua pekan.
Plt. Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan ribuan kosmetik ilegal diserahkan pemilik usaha kepada petugas karena tidak memiliki izin edar resmi.
Dari sejumlah temuan tersebut didapat dari 38 sarana yang diperiksa. Secara perinci, 10 sarana memenuhi ketentuan dan 28 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Proses selanjutnya terhadap kosmetik ilegal tersebut adalah akan dilakukan pemusnahan. “Pemusnahan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujar Zamroni, saat konferensi pers di BBPOM.
Kepada pelaku usaha, ia mengimbau agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjual atau mengedarkan produk, tentunya dengan memiliki izin edar.
“Dan juga tidak kadaluarsa dan menggunakan bahan yang aman,” ujar dia seraya mengajak masyarakat untuk selalu mengecek keadaan kosmetik melalui aplikasi cek klik itu.
Selain itu, selalu mengecek kemasan yaitu tidak membeli produk kosmetik dengan kemasan yang sudah rusak. Kemudian cek label yaitu label lengkap memenuhi persyaratan.
“Seperti nama nama produk, komposisi, nama produsen, alamat produsen, berat bersih, nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan primer, sekunder, atau brosur,” katanya. (***)