Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty. DOK
SMARTNEWS.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung masih melakukan pendataan pegawai tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kota setempat.
Dari sekitar 5.400 orang pegawai tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, proses yang sudah terdata hingga saat ini sudah mencapai 50 persen
“Pendataan tenaga kontrak sudah kita minta ke masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung,” ujar Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty, Senin (29/8/2022).
Menurut Herliwaty, pendataan tenaga kontrak berdasar surat edaran Menpan-RB.Kepala OPD, katanya bertanggung jawab terhadap pendataan PTK di masing-masing tempat kerjanya.
“Kemudian, tahapan selanjutnya data pegawai tenaga kontrak tersebut disampaikan oleh OPD-OPD ke BKD Bandar Lampung,” katanya.
Selanjutnya, BKD yang akan merekap data pegawai tenaga kontrak dari masing-masing OPD dan melaporkannya ke Menpan-RB.
“Memang dalam pendataan pegawai tenaga kontrak dan pelaporannya ke Menpan-RB sesuai perintah dalam surat edaran Menpan-RB ada syarat-syaratnya. Sudah ada yang setor ke kita datanya seperti Dinas Perhubungan,” tuturnya.
Herliwaty juga meminta semua OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk segera menyerahkan data tersebut. Sehingga pendataan yang dilakukan BKD segera rampung dan disampaikan ke BKN.
“Berdasarkan surat diterima dari Menpan-RB, data ini paling lambat harus selesai pada 30 September 2022,” terangnya.
Terkait pendataan yang diminta Menpan-RP tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui tujuan pendataan tersebut. Hal itu karena instruksi dalam surat yang disampaikan hanya melakukan pendataan.
“Kami hanya diminta untuk melakukan pendataan, selanjutnya menunggu arahan Kementerian,” tuturnya.
Diketahui, dari surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.
Dalam surat tersebut pendataan dilakukan kepada pegawai Berstatus Tenaga Honorer Kategori Il (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN Yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. Serta berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (***)