SMKN 4 Bandar Lampung. DOK
SMARTNEWS.ID – Beredar kabar pada salah satu media online di Lampung yang memberitakan bahwa SMKN 4 Bandar Lampung diduga menahan sejumlah ijazah siswa yang telah lulus pada tahun pelajaran 2021/2022.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan dua alumni sekolah beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, belum bisa menerima ijazah disebabkan belum menyelesaikan sumbangan pendidikan sekolah.
Namun hal tersebut dibantah tegas oleh salah satu pengurus komite SMKN 4 Bandar Lampung, Riko Amir. Menurut dia, berdasar keterangan sekolah, sejak siswa tersebut lulus, ijazah tersebut belum pernah diambil oleh siswa maupun orangtua dari siswa tersebut.
“Bagaimana ijazah itu mau diberikan sekolah, kalau siswa tersebut belum pernah mengambilnya. Saya kira sekolah tidak mungkin sembarangan menahan ijazah karena itu merupakan hak dari siswa,” ujar dia, di Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Menurut dia, informasi dugaan penahanan ijazah tersebut menjadi liar, disebabkan kurangnya komunikasi antara orangtua siswa dan sekolah. Katanya, sejak SMKN 4 Bandar Lampung berdiri, belum pernah sekolah menahan ijazah siswa.
“Ini bisa dikatakan miskomunikasi. Kalau orangtua merasa belum memenuhi kewajiban putra atau putrinya di sekolah, sebaiknya datang saja ke sekolah untuk membicarakan kekurangannya. Saya yakin semua akan klir,” ujar dia.
Terkait sumbangan pendidikan, katanya, memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal itu bagian peran serta masyarakat untuk peningkatan pelayanan mutu pendidikan.
Selain Permendikbud tersebut, guna membantu peningkatan pelayanan pendidikan bermutu dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020, tentang Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri.
Pada peraturan gubernur itu, lanjutnya, disebutkan sekolah mengajak masyarakat terlibat membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan, serta mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan, berdasar prinsip musyawarah, mufakat kecukupan, keterbukaan dan tidak mengikat.
“Saya kira orangtua siswa sudah mengerti tentang hal-hal itu. Sebab, sebelum siswa masuk, terutama pada siswa yang diterima melalui jalur reguler, orangtua sudah diajak bermusyawarah bersama komite sekolah,” ujar Riko Amir yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online Provinsi Lampung itu.
Kepada orangtua maupun siswa yang merasa belum memperoleh ijazah pasca-kelulusan disebabkan belum meyelesaikan kewajiban di sekolah, ia meminta untuk menyelesaikannya secara baik dengan mendatangi langsung SMKN 4 Bandar Lampung.
“Ayo datang saja ke sekolah untuk menyelesaikannya. Bila perlu nanti saya yang mendampingi. Kalau menyampaikan persoalan ini bukan pada salurannya, bukan mendapatkan solusi, melainkan bisa mendapatkan masalah baru,” tegas dia.
Sementara Kepala SMKN 4 Bandar Lampung Hj. Dewi Ningsih, M.Pd, menerangkan peristiwa tersebut bermula dari kedatangan dua orang pada Jumat pekan lalu yang mengaku sebagai wali murid siswa untuk mengambil ijazah siswa yang lulus pada tahun pelajaran 2021/2022.
Setalah diterima pihak sekolah, ternyata kedua orang tersebut bukanlah wali murid, melainkan mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online di Lampung untuk mengambil ijazah siswa dimaksud tersebut.
Karena merasa tidak mengenali serta tidak ingin mengambil risiko, pihak sekolah menyarankan kepada kedua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut, meminta orangtua dari siswa yang belum menerima ijazah untuk datang ke sekolah.
“Sekolah tidak mau sembarangan menyerahkan ijazah kalau bukan kepada pemiliknya. Ijazah adalah dokumen negara yang tidak boleh sembarangan diberikan. Kalaupun ada orang lain, harus membawa identitas diri dan surat kuasa yang bermaterai,” katanya.
Setelah ditunggu pada Senin, 29 Agustus 2022, bukannya orangtua siswa yang datang, namun sesalnya, justru pada hari tersebut muncul pemberitaan pada salah satu media online yang tidak baik yang menyebutkan bahwa pihak sekolah dikatakan diduga menahan ijazah siswa.
“Ini menjadi perhatian dan pelajaran bagi kita bersama, terutama kepada rekan-rekan media. Tidak mungkin sekolah mempersulit siswa atau lulusannya, apalagi menyangkut ijazah. Sekolah pasti akan memberikan bila siswa atau wali murid ke sekolah,” katanya.
Ia mengatakan, terkait sumbangan pendidikan yang belum terselesaikan seperti persoalan saat ini, sudah sering dialami orangtua siswa. Namun, lanjutnya, semua ada solusinya, asalkan orangtua siswa berkomunikasi dengan pihak sekolah.
“Hal ini bukan yang pertama dialami sekolah, namun semuanya dapat diselesaikan asal ada komunikasi. Pengalaman sekolah, ada yang hanya membawa uang Rp50 ribu, namun ijazah tetap diberikan, meski tunggakannya mencapai jutaan rupiah,” tuturnya. (***)