Ruwa Jurai
PPDB SMA/SMK di Lampung Serentak Dimulai 14 Juni 2021
![](https://smartnews.id/wp-content/uploads/2021/06/PhotoGrid_1623137293053_compress46-780x405.jpg)
Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M. DOK
SMARTNEWS.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA/SMK untuk Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Lampung serentak digelar 14 – 17 Juni 2021.
PPDB mengusung prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif, ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga usia sekolah untuk memperoleh pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M mengatakan, penyelenggaraan PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan setiap satuan pendidikan.
Menurut dia, sistem PPDB dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online melalui laman https://lampung.siap-ppdb.com dan sistem luar jaringan (luring) atauĀ offline.
“PPDB luring atau secara manual dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan bagi daerah-daerah yang kesulitan atau bahkan tidak memiliki jaringan internet,” ujar dia, Selasa (8/6/2021).
Adapun jalur pendaftaran pada jenjang SMA, menurutnya terdiri atas 4 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, dan jalur prestasi.
Pada jalur zonasi, terangnya, setiap sekolah akan menyediakan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan afirmasi mendapat kuota paling sedikit 15 persen.
“Zonasi ini untuk calon siswa yang berdomisili di lingkungan terdekat sekolah. Afirmasi untuk calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu di dalam dan luar wilayah zonasi,” katanya.
Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, menurut dia, satuan pendidikan mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Untuk jalur prestasi, sekolah akan mendapat kuota paling banyak 30 persen. Jalur itu, hanya untuk calon siswa yang berprestasi di bidang sains, seni, olahraga, serta bidang lainnya yang sifatnya berjenjang akademik dan nonakademik.
“Bedanya dengan SMA, sistem penerimaan pada jenjang SMK ini tidak menggunakan jalur zonasi,” ujar mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung dan Pjs Bupati Lampung Selatan ini.
Tidak berlakunya jalur zonasi pada SMK, menurut dia, disebabkan keterbatasan jurusan pada SMK. “Untuk SMK, calon siswa boleh mendaftar dan melanjutkan ke SMK manapun,” katanya.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Lampung Drs. Moh Edy Harjito menambahkan, PPDB daring SMK hanya dilakukan di Kota Bandar Lampung dan Metro.
Pada PPDB daring tersebut, menurut dia, seluruh berkas yang dibutuhkan calon peserta didik diunggah secara langsung melalui laman https://lampung.siap-ppdb.com.
“Untuk upload dokumen seperti nilai rapor, kartu keluarga dan sebagainya, berkasnya cukup di scan atau difoto saja lalu diunggah ke laman PPDB,” ujar Kepala SMKN 1 Bandar Lampung itu.
Namun, apabila terjadi kendala pada PPDB daring, calon peserta didik dapat menghubungi pihak sekolah melalui nomor telepon maupun media sosial yang disediakan sekolah.
“Sekolah tetap akan menyediakan call center bagi masyarakat yang mengalami kendala saat proses PPDB secara daring. Insyaallah sekolah akan melayani keluhan dengan sepenuh hati,” katanya.
Sedangkan bagi daerah yang menerapkan PPDB secara luring, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri melalui laman milik sekolah dan WhatsApp yang disediakan sekolah.
“Apabila terjadi kendala pada PPDB luring, calon siswa boleh mendatangi sekolah dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar dia. (YUS)