Ruwa Jurai
PTM Terbatas di Lampung Berdasar Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021
ILUSTRASI
SMARTNEWS.ID — Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung dapat dilakukan berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021.
Hal itu dikatakan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Ruang Rapat Lt. I Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Rabu (25/8/2021), guna menanggapi pembelajaran tatap muka di Lampung.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan dalam Diktum Kesembilan bahwa pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
Dalam SKB 4 Menteri Tahun 2021, pada Diktum Kedua disebutkan dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Lalu pada Diktum Ketujuh disebutkan, dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK. 01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Jadi yang perlu dipahami, pemberlakuan ini merupakan pilihan, tergantung kondisinya mengacu pada SKB 4 Menteri. Kalau memang pilihannya tatap muka, maka harus mengacu pada kriteria ini (SKB 4 Menteri),” kata Fahrizal Darminto.
Berdasarkan data yang ada, tenaga pengajar di Provinsi Lampung yang sudah divaksin persentasenya mencapai 51 dari jumlah tenaga pengajar di provinsi Lampung dan Pemprov Lampung terus mengupayakan percepatan vaksinasi kepada tenaga pengajar.
Pemerintah Provinsi Lampung selalu berpegang dan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka.
“Oleh karena itu prinsip kehati-hatian dan kecermatan selalu menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Dalam kaitan dengan pelaksanaan Pertemuan Tatap Muka, Pemprov memprioritaskan perlindungan guru, siswa dan orang tua siswa dari resiko terpapar Covid-19,” katanya.
Diketahui, pemberian izin PTM pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam SKB 4 Menteri Tahun 2020 dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:
1.Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya:
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam angka XV;
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
5. Kondisi psikososial peserta didik;
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan;
9. Mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
10. Kondisi geografis daerah.