Nasional & Internasional

Satgas Khusus di Bakauheni Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Arus Balik

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. DOK

SMARTNEWS.ID — Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Pemeriksaan Covid-19 Mandatory Test Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 825/47/SPT/POSKO/2021 tertanggal 14 Mei 2021, Arinal Djunaidi yang juga Gubernur Lampung menugaskan Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, Danlanal Lampung, bersama sejumlah instansi terkait untuk:

1. Melaksanakan Mandatory Check atas dokumen RT-PCR, swab test antigen, dan Genose di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung untuk semua pelaku perjalanan pasca Idulfitri 1442 H/2021 M, sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021;

2. Memperketat pemeriksaan dengan teliti dan seksama berupa Mandatory Test (Rapid Test Antigen) dan melakukan karantina jika ditemukan pemudik yang positif Covid-19 sesuai SOP yang berlaku;

3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam dukungan peralatan Mandatory Test dan dukungan personel pemeriksaan;

4. Waktu pelaksanaan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2021 s/d selesai arus balik;

5. Lokasi pelaksanaan Mandatory Test di Pelabuhan Bakauheni.

Pembentukan Satgas Khusus Covid-19 ini, atas petunjuk pemerintah pusat untuk menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Gubernur Tunjuk Kapolda

Gubernur Arinal Djunaidi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung menunjuk Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Pemeriksaan Covid-19 pada kegiatan pengetatan arus transportasi pascalibur nasional keagamaan Idulfitri 1442H/ 2021 M.

Penunjukan tersebut berdasar Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 825/47/SPT/POSKO/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi pengendalian transportasi pascalibur nasional keagamaan Idulfitri 1442H pada tanggal 11 Mei 2021, Surat Satgas Penanganan Covid-19 No.B/KA.SATGAS/46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Arus Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idulfitri 1442H.

Pada SPT tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Arinal Djunaidi juga menunjuk Danrem 043 Garuda Hitam sebagai Wakil I Satgasus dan Danlanal Lampung sebagai Wakil Ketua II Satgasus.

Adapun penunjukan Satgasus tersebut ditujukan untuk melaksanakan mandatory check atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung untuk semua pelaku perjalanan pasca Idulfitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Kemudian memperketat Pemeriksaan dengan teliti dan seksama berupa Mandatory Test (Rapid test Antigen) dan melakukan karantina jika ditemukan pemudik yang positif Covid-19 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Satgasus juga bertugas melakukan koordinasi dengan Instansi terkait guna mendukung peralatan mandatory test dan dukungan personil pemeriksaan. Waktu Pelaksanaan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan selesai. (JOS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close