FOTO: DOK
SMARTNEWS.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Laut Bandar Lampung, mulai mencicil atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terkait realisasi belanja Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun 2022, di sekolah setempat.
Diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan realisasi belanja BOS 2022 yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis BOS 2022. Adapun belanja BOS tersebut digunakan untuk makan minum harian guru mencapai Rp26.382.000.
Plt Kepala SDN 2 Rawa Laut, Kusrina, M.Pd, mengatakan mengetahui adanya rekomendasi BPK Lampung yang meminta sekolah mengembalikan sejumlah uang kepada kas negara atas temuan realisasi belanja BOS 2022, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut.
Tindak lanjut dilakukan sekolah, yakni melakukan pengembalian sejumlah uang tersebut senilai yang direkomendasikan BPK Lampung. Mengingat nilai temuan mencapai Rp26.382.000, pihak sekolah akan melunasinya dengan cara mencicil.
“Dari nilai tersebut, sebesar Rp10.000.00 sudah kami kembalikan dengan menitip melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung. Sisanya, segera akan kami kembalikan lagi sebelum batas waktu berakhir,” ujar Kusrina, Selasa, 5 September 2023.
Ia yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kota Bandar Lampung itu mengaku bahwa pengembalian sejumlah uang tersebut menggunakan uang dari kantong pribadi kepala sekolah sebelumnya dan dirinya sendiri.
“Jadi ditegaskan bahwa tidak ada pengembalian uang atas temuan BPK RI itu katanya akan menggunakan dana BOS 2023. Pengembalian uang ini menggunakan dana pribadi, meski uang belanja BOS 2022 itu digunakan untuk makan minum bersama,” kata dia yang baru tiga bulan ditunjuk sebagai Plt Kepala SDN 2 Rawa Laut ini.
Pernyataan itu, kata Kusrina, sekaligus juga mengkonfirmasi atas pemberitaan pada sejumlah media online beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa temuan realisasi belanja BOS 2022 di SDN 2 Rawa Laut akan dikembalikan menggunakan dana BOS 2023.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pengembalian uang atas temuan BPK RI itu menggunakan uang pribadi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Lampung yang telah mengingatkan, semoga hal ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Sementara Bendahara BOS SDN 2 Rawa Laut, Ade Siska, M.Pd menjelaskan bahwa temuan BPK Lampung terkait realisasi belanja BOS 2022 yang diduga tidak sesuai juknis hanya pada poin makan minum harian guru yang nilainya mencapai Rp26.382.000.
Sedangkan realisasi belanja BOS berupa pemberian honor tenaga kependidikan yang melebihi SK sebesar Rp1.834.700 seperti yang diberitakan pada sejumlah media online di Lampung pada 31 Agustus 2023, itu tidak pernah ada di SDN 2 Rawa Laut.
“Kesempatan ini saya juga meluruskan bahwa temuan BPK Lampung belanja BOS 2022 hanya berupa makan minum harian guru dan tidak ada mengenai pemberian honor tenaga kependidikan. Informasi pada pemberitaan media online itu tidak benar,” ujar dia.
Atas temuan BPK Lampung itu, ujarnya, telah disikapi oleh pihak sekolah dengan cara mengembalikan sejumlah uang tersebut. “Hal ini juga sudah kami koordinasikan kepada Disdikbud, hasilnya kami akan mengembalikan kepada kas negara,” kata dia. (***)