Ruwa Jurai

Seruan Aliansi Lembaga PERANG

Oleh:

Maresky
Koordinator Aliansi Lembaga PERANG


Ungkap dan tangkap pelaku dugaan penyebaran Berita Bohong yang melanggar Pasal 45 A Ayat (I) UU ITE terkait berita dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi oleh Oknum DPRD Provinsi Lampung Berinisial FS.

Hidup Mahasiswa..!!!

Hidup Rakyat..!!!

Salam Anti Korupsi..!!!

Dalam rangka turut serta mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih bebas dari KKN sesuai yang diamanahkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN pada Bab VI Pasal 9 yang mengisyaratkan peran serta masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018.

Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi meluas dan mengakar disetiap pelosok Negeri menjadi Momok bagi masyarakat maka dalam hal ini harus dicegah dan dilawan karna sangat membahayakan Exstensi Negara. Maka Tindak Pidana Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa, sehingga pemberantasannyapun harus dilakukan secara luar biasa, akibat dari Tindak Pidana Korupsi selain merugikan Keuangan Negara dan merampas hak-hak rakyat, bisa menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan (memperkosa perekonomian) serta dapat merusak Sendi-sendi kehidupan, sehingga diperlukan landasan hukum yang Serius dalam pencegahannya.

Sehubungan dengan beredarnya berita miring terhadap salah Satu Anggota DPRD Provinsi Lampung Yang Di Usung Oleh Partai Nasdem Berinisial FS, Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG)  yang berkedudukan tetap di Provinsi Lampung sebagai kekuatan penyeimbang dan alat control terhadap kinerja pemerintah yang Fokus dalam upaya Pencegahan dan membantu Penegakan Pilar Hukum dalam melakukan tindakan Pemberantasan Korupsi, dengan leading sektor kami bergerak, mengawasi dan memantau juga tidak ragu-ragu untuk menyuarakan bahkan melaporkan terhadap para penguasa sistem, hingga ketelinga para pemegang Palu Hukum untuk tidak memberikan Dispensasi Hukum terhadap Para Pejabat (Abdi Negara) yang sudah merugikan rakyat, dan  kami secara tegas meminta Kepada Aprat Hukum Terkait yakni Polda maupun Polresta Bandar Lampung serta kajati Lampung Untuk segera mengusut Tuntas dugaan Pelecehan Kepada Mahasiswi yang kabarnya sudah dilaporkan.

Namun sangat disayangkan terkait pemberitaan dimaksud sesuai keterangan awal pelaporan ataupun pernyataan mahasisiswi berinisial FN berbanding terbalik dengan pernyataan klarifikasinya atau dengan kata lain oknum FN telah menyebarkan berita Bohong yang melanggar Pasal 45 A Ayat (I) UU ITE yang mana sampai dengan hari ini tidak adak tindak lanjut baik dari Pihak APH maupun dari Pihak yang Notabene dirugikan dengan beredarnya pemberitaan tersebut dalam hal Ini Oknum Anggota DPRD Prov. Lampung yang berinisial FS maupun Partai Pengusung yaitu Partai Nasdem.

Dengan tidak adanya langkah Hukum Secara Konkrit Dari Pihak FS Dan partai Nasdem ini sangat kami sayangkan, karena dengan beredarnya berita bohong oleh FN ini sangat berpengaruh terhadap marwah kelembagaan ataupun konstitusi DPRD Lampung dan hal ini mengundang Tanya bagi kami khususnya dan bagi masyarakat lampung pada umumnya mengapa tidak ada langkah hukum yang dilakukan oleh FS Selaku Anggota DPRD Prov Lampung Yang Sudah Dirugikan dengan beredarnya pemberitaan dimaksud. Maka guna tegaknya supremasi hukum kami selaku Agen Control Yang aktif di Prov. Lampung Akan Mengambil langkah ataupun melakukan gerakan dengan melaporkan permasalahan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (I) UU ITE guna mendorong APH (Polda Dan Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti terkait masalah tersebut guna tegaknya supremasi hukum di Prov. Lampung tercinta.

Adapun agenda pelaporan kami jadwalkan pada Hari Selasa 22 Maret 2022 dengan harapan Aparat Penegak Hukum DApat Segera menindaklanjuti permasalahan dimaksud dan dapat memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dap[at menimbulkan epek jera kepada oknum penyeber berita bohong yang telah mencoreng nama baik insitusi DPRD Provinsi Lampung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close