Kepala SMAN 1 Katibung, Lampung Selatan, Idhamsyah, bersama ketua komite sekolah Dahlan, membantah adanya informasi dugaan pungutan sekolah sebesar Rp1 Juta per siswa tidaklah benar. FOTO: SMARTNEWS.ID/ACENG
SMARTNEWS.ID – Adanya informasi terkait wali murid SMAN 1 Katibung, Lampung Selatan, keberatan atas dugaan pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak sekolah sebesar Rp1 juta per siswa, pihak sekolah beserta ketua komite SMAN 1 Katibung, membantah informasi tersebut tidaklah benar.
Kepala SMAN 1 Katibung, Idhamsyah, mengatakan terkait informasi adanya wali murid yang keberatan atas pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak sekolah sebesar Rp1 juta per siswa tidaklah benar.
“Kalaupun wali murid merasa keberatan dan membutuhkan informasi, bisa datang langsung ke sekolah ataupun menemui komite sekolah terkait informasi sekolah kita ini, termasuk informasi mengenai dana sumbangan sekolah tersebut” kata Idhamsyah, ketika ditemui, Rabu (28/9/2022).
Idhamsyah menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya sumbangan para wali murid sebesar Rp100 ribu per siswa untuk pembuatan pagar, gorong, dan jalan sekolah. Bahkan, sumbangan itu sudah dirapatkan oleh pihak komite sekolah dan para wali murid.
“Berdasarkan hasil musyawarah komite dan wali murid sepakat membantu sekolah sebesar Rp100 ribu per siswa. Dana sumbangan itu akan untuk pembangunan sekolah yang sudah dirincikan dan disampaikan oleh komite sekolah saat rapat bersama wali murid dan itu sudah disetujui,” katanya.
Sementara Ketua Komite SMA Negeri 1 Katibung, Dahlan, mengatakan adanya informasi keberatan wali murid atas dugaan pungutan biaya sekolah sebesar Rp1 juta dan di muat pada salah satu media online, pihak komite sekolah dan sekolah membantah informasi tersebut tidaklah benar.
“Informasi itu tidaklah benar, kita sudah pernah rapat dengan para wali murid sekitar satu bulan yang lalu mengenai dana sumbangan untuk pembangunan sekolah ini,” kata Dahlan.
Dahlan menjelaskan, pihaknya sudah pernah bermusyawarah dengan wali murid untuk membantu pembangunan sekolah. Dimana, beberapa bangunan sekolah seperti pagar, gorong dan jalan sekolah sudah rusak. Untuk itu, komite sekolah mengundang wali murid untuk bermusyawarah mengenai hal tersebut.
“Kalau informasi sumbangan sekolah itu sampai Rp1 juta per siswa, itu tidaklah benar. Sumbangannya hanya Rp100 ribu per siswa dan kegunaannya sudah kita rincikan, kita sampaikan dan dimusyawarahkan bersama wali murid dan sudah disetujui bersama,” katanya.
Ditambahkan dia, sumbangan untuk pembangunan sekolah yang sudah dirapatkan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, berbunyi bahwa Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk penunjang kegiatan sekolah.
Bahkan sampai saat ini pelaksanaan pembangunan sekolah tersebut memang belum dilaksanakan. Pasalnya, pihaknya masih menunggu dana tersebut dibayarkan oleh para wali murid dan terkumpul semuanya.
“Kalaupun ada wali murid yang merasa keberatan, bisa saja menemui komite atau pihak sekolah. Sehingga informasinya tidak simpang siur. Tapi ini semua untuk pelajaran kita semua, kita ambil hikmahnya saja agar lebih baik lagi,” katanya. (ACENG)