SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghadiri pertemuan dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, beserta Inspektur Khusus, dan jajaran Irjen Kemendagri RI, Terkait isu tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang viral di akun instagram @hotmanparisofficial.
Pertemuan dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, didampingi Pj. Sekda Kota Bandar Lampung, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BPKAD, Kepada Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung.
Dengan Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan bahwa Pertemuan membahas issu tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang sempat viral di media social.
Rapat yang dimulai dari pagi pukul 10:00 hingga 21:00 WIB di ruang rapat Itjen Kemendagri menghasilkan yang baik. Dan diskusi yang intensif mendapatkan solusi terhadap issu yang berkembang tersebut.
“Sudah langsung dibuatkan berita acara se malam, dimana pak Kepala Irjen Mendagri ikut rapat dan menyetujui hasil tersebut,” kata Ramdhan, saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022).
Sementara Wali Kota Eva Dwiana menyebut, proses pengangkatan P3K Guru tersebut sejak penyusunan formasi seleksi yang dilaksanakan BKN, dan proses verifikasi dan validasi sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan P3K pada bulan Juli 2022 masih menunggu evaluasi Gubernur Lampung.
“Gaji P3K Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung. Untuk Tahun Anggaran 2023, Gaji P3K Guru juga sudah dianggarkan sebesar 92 Milyar pada RAPBD tahun 2023.
Sementara, Pihak Itjen Kementerian Dalam Negeri RI memahami apa yang disampaikan oleh Wali Kota Eva Dwiana berharapn gaji P3K Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan.
“Pembayaran Gaji P3K murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga P3K Guru),” ungkapnya.
Pihak Irjen Kemendagri, sambung Eva, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran Dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana BOS.
“Pihak Irjen Kemendagri juga berharap apa yang terbaik untuk Kota Bandar Lampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk melaksanakan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (***)