Humaniora

SMAN 11 Bandar Lampung Tidak Pernah Tahan Ijazah Siswa

Kiri, orangtua siswa SMAN 11 Bandar Lampung Muhizar, saat menunjukkan laporannya dari Ombudsman Lampung. Kanan atas, Waka Kesiswaan SMAN 11 Ari Soekrisno, menjelaskan terkait persoalan ijazah siswa. Kanan bawah, Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi. (ISTIMEWA)

SMARTNEWS.ID — SMA Negeri 11 Bandar Lampung, tengah dipersoalkan salah satu orangtua siswa, Muhizar, karena kedua anaknya belum menerima ijazah kelulusan dari sekolah setempat.

Padahal kedua anaknya telah lulus sekolah sejak tahun 2018 dan 2020. Alasan belum mendapat ijazah karena belum mampu melunasi sumbangan pembangunan sekolah (SPS).

Dari kedua anaknya itu, SPS yang harus dibayarkan ke pihak sekolah sekitar Rp2 juta. Karena belum mampu membayar, pada waktu itu, ia merelakan ijazah anaknya disimpan sekolah.

“Saya menyoalkan masalah ini sekarang ke pihak sekolah, karena kedua anak saya membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan,” ujar Muhizar, di kediamannya, Kamis (27/8/2020).

Adapun kedua anaknya itu adalah FF dan AS. Atas hal itu, ia sangat menyesalkan keputusan pihak sekolah karena telah menahan ijazah kedua buah hatinya itu hingga saat ini.

“Memang waktu itu kedua anak saya masuk sekolah dari jalur reguler. Namun, seiring berjalannya waktu, ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk melunasi SPS,” ujar dia.

Tidak hanya waktu itu. Menurut dia, ekonominya bahkan masih terpuruk hingga saat ini, akibat dari pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air.

“Pekerjaan saya sekarang ojek online. Sehari paling banyak dapat Rp45 ribu. Itupun untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Untuk melunasi SPS nampaknya belum bisa,” keluhnya.

Dia berharap kepada pihak sekolah dapat memberi keringanan kepada ia dan kedua anaknya agar mendapatkan ijazah, terlebih dapat dibebaskan dari segala biaya SPS.

“Kedua anak saya saat ini sedang bingung karena belum dapat ijazah. Ditambah lagi satu anak saya masih bersekolah di sana. Ini yang membuat kami berharap banyak ke sekolah,” katanya.

Atas persoalan tersebut, ia juga telah melaporkan masalah itu ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. “Melaporkan ini, supaya masalahnya selesai” katanya.

Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Wakil Kepala SMA Negeri 11 Bidang Kesiswaan, Ari Soekrisno membantah bahwa pihaknya telah menahan ijazah kedua siswa tersebut.

Menurutnya, ijazah belum diberikan karena terjadi kesalahan pengertian atau miskomunikasi antara pihaknya dan orangtua siswa. Dia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa. Kalau mereka datangnya baik-baik dan menjelaskan kondisinya, tentu sekolah akan memberikan kebijakan yang terbaik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, miskomunikasi itu terjadi karena orangtua dari kedua siswa itu masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan terhadap pihak sekolah.

“Memang masih ada biaya SPS yang belum diselesaikan oleh orangtua siswa. Namun bila itu dikomunikasikan secara baik-baik, kami kira sekolah akan terbuka memberikannya,” kata dia.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Aswarodi tidak percaya bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa tanpa ada alasan yang jelas.

Terlebih bagi siswa berasal dari keluarga kurang mampu. “Tidak mungkin sekolah menahan ijazah siswa, terlebih bagi siswa tidak mampu. Karena biaya pendidikan mereka digratiskan,” katanya.

Namun berbicara mutu pendidikan, lanjut dia, tentunya ada peran serta dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan. “Artinya mampu tidak mampu ijazah tetap diberikan,” katanya. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close