Humaniora

Wali Kota Pinta Disdikbud Lampung Sesuaikan SE Perpanjangan KBM di Bandar Lampung

Kepala surat perpanjangan KBM dari rumah bagi siswa PAUD, SD/MI, SMP/MTs di Bandar Lampung.

SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memperpanjang masa belajar siswa dari rumah melalui dalam jaringan (daring) atau online hingga 31 Oktober 2020.

Perpanjangan yang dikukuhkan melalui surat edaran (SE) wali kota per tanggal 25 Agustus 2020, itu guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, di Kota Tapis Berseri.

Kendati SE itu ditujukan bagi satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs se-Bandar Lampung, juga menjadi dasar penyesuaian KBM tatap muka SMA/SMK/SLB di Bandar Lampung.

Hal itu diketahui dari surat balasan wali kota yang ditujukan ke Kepala Cabang Dinas Wilayah I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang dikeluarkan 26 Agustus 2020.

Menurut isi surat balasan tersebut, wali kota meminta KBM tatap muka SMA/SMK/SLB juga menyesuaikan dengan SE Nomor: 410/1011/III.01/2020 tentang perpanjangan KMB dari rumah pada masa Covid-19.

“Untuk kesehatan dan keselamatan, serta menghindari meluasnya penyebaran Covid-19, mohon kerjasamanya untuk menyesuaikan SE wali kota tentang perpanjangan KBM dari rumah sampai dengan 31 Oktober 2020,” demikian bunyi surat balasan itu.

Surat balasan Wali Kota Bandar Lampung untuk Cabang Dinas Wilayah I Disdikbud Lampung. ISTIMEWA

Baca juga: KBM Daring di Bandar Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober

Adapun alasan meminta penyesuaian itu, masih dari isi surat dengan Nomor: 420/1025/III.01/2020, itu mengingat penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung masih terus meningkat.

“Benar. Bapak Wali Kota Herman HN telah mengeluarkan surat balasan ke Kepala Cabdin Wilayah I Disdikbud Lampung, meminta KBM tatap muka bagi SMA/SMK/SLB di kota ini, juga menyesuaikan dengan SE yang telah dikeluarkan kemarin,” ujar Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, hal itu guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung. “Balasan surat penyesuaian itu, untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga Bandar Lampung,” katanya.

Sebelumnya, 24 Agustus 2020, Cabdin Wilayah I Disdikbud Lampung mengirim surat permohonan izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi SMA/SMK/SLB di Bandar Lampung.

Surat yang ditujukan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, itu meminta izin KBM tatap di sekolah dapat dilaksanakan 14 September mendatang.

Surat dari Cabang Dinas Wilayah I Disdikbud Lampung meminta izin KBM tatap muka untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung. ISTIMEWA

Baca juga: Saat Belajar Daring Sekolah Tidak Diperkenankan Kumpulkan Siswa di Tempat Tertentu 

Dasar pengajuan izin itu, yakni memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri, siaran pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Gubernur Lampung.

Yang mana pada zona hijau dan zona kuning diperbolehkan melaksanakan KBM tatap muka dengan persyaratan salah satunya memperoleh rekomendasi dari gugus tugas setempat. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close