Bandar Lampung

Saat Belajar Daring Sekolah Tidak Diperkenankan Kumpulkan Siswa di Tempat Tertentu

Guna Menghindari Kerumunan

Kasi Kelembagaan Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos. ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID — Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 di Bandar Lampung.

Surat dengan Nomor: 420/1011/III.01/2020 yang dikeluarkan pada Selasa, 25 Agustus 2020 dan ditandatangani Wali Kota Drs. Herman HN, M.M, itu berisikan tiga hal yang perlu diperhatikan satuan pendidikan di masa perpanjangan.

Ketiga hal tersebut, pertama kegiatan pembelajaran dari rumah bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, lembaga kursus, bimbingan belajar, dan PKBM tetap dilaksanakan hingga 31 Oktober mendatang.

Kedua, guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja dan melaksanakan tugas pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring) di sekolah sesuai jam kerja. Serta tidak diperkenankan mengumpulkan siswa di rumah atau tempat tertentu yang menimbulkan kerumunan.

Terakhir, dalam melaksanakan kegiatan tersebut tetap dengan protokol kesehatan Covid-19, karena kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Adapun alasan perpanjangan tersebut, menurut isi surat itu, melihat penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung yang terus meningkat, serta memperhatikan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

“Benar, bahwa Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 31 Oktober 2020,” ujar Kepala Seksi Kelembagaan Mulyadi Syukri, S.Sos, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, edaran itu ditujukan kepada Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Kepala SD/MI, SMP/MTs, pengelola PAUD (TK, KB, SPS, TPA), lembaga kursus, bimbingan belajar, dan PKBM se-Bandar Lampung.

“Kami meminta kepada seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Wali Kota Bandar Lampung itu,” kata dia. (YUS)

Baca juga: KBM Daring di Bandar Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober

Surat edaran Wali Kota Bandar Lampung.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close