DOK
SMARTNEWS.ID – SMKN 1 Bandar Lampung telah memberikan sanksi tegas terhadap 11 siswa yang tertangkap tangan oleh guru saat melakukan pesta minuman keras (miras) dan merokok, di lingkungan sekolah pada 15 Agustus 2023.
Hal itu ditegaskan Kepala SMKN 1 Bandar Lampung, Dra. Helmiyati, M.M, saat dikonfirmasi media ini untuk mengetahui tindakan sekolah dengan adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah siswanya, Minggu 27 Agustus 2023.
Adapun sanksi diberikan, katanya, 2 siswa dikembalikan kepada orangtuanya karena tertangkap minum miras dan merokok. Sedangkan 9 siswa lain yang tertangkap merokok, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Dasar pemberian sanksi itu berdasarkan tata tertib yang berlaku di sekolah dengan penerapan sistem point dan dicatat di dalam buku saku siswa. Besaran point yang diberikan pun sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat seperti minum miras adalah 100 dan merokok katagori pelanggaran ringan yaitu 25 point.
Jika siswa telah mencapai 100 point/ pelanggaran berat, maka siswa dikembalikan kepada orang tuanya. Selain itu orang tua juga sudah menandatangani surat pernyataan yang isinya apabila siswa melakukan pelanggaran berat maka siswa dikembalikan kepada orang tuanya.
“Terpaksa sekolah mengembalikan 2 siswa kepada orangtuanya karena berdasar aturan sekolah karena telah melakukan pelanggaran berat. Untuk 9 siswa lainnya akan terus dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh sekolah,” katanya.
Penegakan disiplin tersebut, lanjutnya, untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa yang melakukan, serta memberikan kesadaran terhadap siswa lainnya agar tidak mencontoh perbuatan yang telah dilakukan 11 siswa tersebut.
“Sekolah adalah lingkungan pendidikan yang tidak boleh cemari, apalagi dengan melakukan perbuatan tercela. Kami akan memberikan sanksi kepada siapapun kalau terbukti melakukan kesalahan. Aturan harus ditegakkan,” katanya.
Helmiyati menceritakan, peristiwa tertangkapnya 11 siswa tersebut pada saat sekolah sedang melakukan perlombaan yang diikuti siswa dan guru dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia di lapangan sekolah.
Saat lomba, memeriahkan HUT RI di lapangan sekolah. Beberapa guru melihat ada beberapa siswa d lantai dua mereka melihat dan kaget melihat 11 siswa ini sedang minum miras dan merokok.
“Sebanyak 11 siswa itu semuanya langsung dibawa ke ruang guru BK untuk dimintai keterangan. Hasilnya, 2 siswa mengakui minum miras dan merokok, sedangkan 9 siswa lainnya mengaku merokok berikut barang bukti berupa rokok dan 1 botol kosong berukuran 330 ml seperti botol air mineral,” katanya.
Setelah para siswa mengakui perbuatannya, tak lama kemudian katanya, sekolah berkoordinasi dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.
“Termasuk pada saat kami memanggil para orangtua dan 11 siswa tersebut untuk memberikan sanksi, pihak sekolah pun mengundang Bhabinkamtibmas. Tujuannya, agar pihak kepolisian tahu bahwa sekolah telah menjatuhkan sanksi,” kata dia. (***)