Humaniora
Tarif Rapid Test Antigen di Lampung Maksimal Rp275 Ribu
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reihana. DOK
SMARTNEWS.ID — Pemerintah pusat telah menetapkan tarip rapid test antigen bagi masyarakat di Pulau Jawa dan Bali maksimal Rp250 ribu. Sedangkan di luar kedua wilayah tersebut, maksimal Rp275 ribu.
Terkait hal itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, mengingatkan rumah sakit dan sarana kesehatan di Lampung, agar tidak memberikan tarif di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan dapat melakukan itu, dipersilahkan melakukan secara mandiri. Namun tarifnya maksimal Rp275 ribu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reihana, Rabu (23/12/2020).
Reihana juga Kepala Dinas Kesehatan Lampung itu mengatakan, pengambilan sampel rapid test antigen dilakukan seperti pemeriksaan swab. Guna mengantisipasi penularan, ia meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan sembarang tempat.
Di Lampung, kata dia, terdapat sejumlah rujukan rumah sakit yang dapat melakukan hal itu karena telah dilengkapi dengan fasilitas memadai, seperti RSUD Abdul Moeloek, RSUD Bob Bazar Kalianda, RSUD Ahmad Yani Metro.
RSU Islam Metro dan RS Muhammadiyah Metro, RSUD Mayjen Ryacudu, RSUD Dadi Tjokrodipo, RS Bhayangkara, RS.TK.IV.02.07.04, RSU Menggala, RSUD Bandar Negara Husada, RSUD Sukadana, RSUD Demang Sepulau Raya, RSUD Alimudin Umar.
Kemudian RSUD Ragab Begawe Caram, RSUD Tulang Bawang Barat, dan RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, RSUD Batin Mangunang, RS Thohir, RSUD Pesawaran, RSUD Pringsewu, RSU Imanuel, RSU Urip Sumoharjo, RSU Pertamina Bintang Amin, RSU Graha Husada.
Selanjutnya RSU Bumi Waras, RSU Advent, RSU Natar Medica, RSU Handayani, RSU Yucum Medical Center, RSU Panti Secanti, RSU Mitra Husada, RSU Surya Asih, RSU Wisma Rini, RS Airan Raya, RS Mardi Waluyo. (**)