Humaniora

Terlalu! Siswa Miskin Masih Ditarik Sumbangan

Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga mandiri ingin meningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Padahal, pendidikan merupakan kunci dari keberhasilan. Karena dalam proses tersebut terjadi pembelajaran dan keterampilan. Untuk itu, tidak sepantasnya pendidikan dicoreng.

Dipenghujung tahun 2019, publik dihebohkan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Bandar Lampung.

Persoalan ini tersiar ke publik, bermula dari laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada Gubernur Lampung, pada Kamis (19/12/2019) kemarin.

Dugaan pungli dilaporkan adalah penarikan sumbangan kepada siswa baru yang diterima pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019.

Sejumlah media lokal baik cetak, online, dan televisi di Lampung, menjadikan berita tersebut sebagai berita utama atau headline, guna menarik perhatian publik untuk mengetahuinya.

Dalam berita tersebut menyebutkan bahwa, komite SMKN 5 menarik sumbangan kepada orang tua siswa berasal dari keluarga belum mampu secara ekonomi.

Padahal, siswa-siswi tersebut sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung, yakni dengan memberikannya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Ketentuan BOSDA telah diatur melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bosda. Salah satu butirnya, penerima BOSDA tidak boleh ditarik sumbangan.

Namun, peraturan tersebut tidak diindahkan oleh komite SMKN 5. Berdalih ingin meningkatan mutu pelayanan pendidikan sekolah, komite tetap menarik sumbangan kepada penerima BOSDA.

Mungkin nilai penarikan sumbangan bagi komite SMKN 5 tidak seberapa, karena nilainya hanya Rp875.000/ tahun. Namun, tidak bagi siswa sebagai penerima BOSDA.

Nilai tersebut cukup besar, terlebih orang tua siswa tidak memunyai penghasilan tetap. Tapi apa daya, kebijakan penarikan sumbangan tersebut, sudah menjadi keputusan bersama.

Bahkan katanya, dana yang terhimpun mencapai Rp200 juta. Lebih ironinya lagi, dana tersebut digunakan sebagai biaya praktik kerja industri ke Yogyakarta dan disetujui siswa.

Apakah sumbangan tersebut masuk kategori dugaan pungli? Kalau bukan, mengapa Ombudsman RI Perwakilan Lampung melaporkan kepada Gubernur Lampung.

Untuk jawaban pastinya, publik harus bersabar. Karena persoalan ini sudah ditangani Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Semoga saja persoalan ini segera berakhir, tanpa menyisakan dusta. Termasuk pihak komite sekolah dengan ikhlas mengembalikan sumbangan tersebut kepada orang tua siswa. (TIM)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close