Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. DOK
SMARTNEWS.ID – Baru-baru ini beredar video viral di salah satu medsos Tik Tok, motor baru keluar diler ditilang Polisi.
Dikutip dari akun tiktok @Team_ngunyah, di video tersebut memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru ke luar dari salah satu diler motor di Bandar Lampung, seolah-olah baru membeli sebuah motor baru, dan saat hendak meninggalkan dealer, motor tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas Polantas.
Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi membenarkan tentang video tersebut. “Ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu diler motor, di jalan ahmad yani Bandar Lampung”, ujar Pandra, Jumat (24/6/2022).
Pandra menjelaskan, bahwa tidak benar anggota polisi di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar diler.
Kejadiannya bermula, saat salah satu anggota Polantas Polresta atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Kemudian saat melintas di Jalan Ahmad Yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan nomor polisi, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.
Melihat pelanggaran itu, anggota Polisi menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan tepatnya di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani, yang jaraknya dari Pos Tugu Adipura ke jalan tersebut sekitar 300 meter, untuk dihentikan dan diperiksa.
Setelah anggota Polisi memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009, diantaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
Dengan video viral yang beredar tersebut, kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, himbau Pandra.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan.
“Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022”, tutup Pandra. (***)