Pemkot Balam

Wali Kota Bandar Lampung Lepas PNS Pensiun


SMARTNEWS.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun, Selasa, 7 Mei 2024.

Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, 1 Juni 2024, 1 Juli 2024, serta Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,

Wali Kota Eva Dwiana juga melakukan pelepasan dan pemberian bantuan Purna Bakti anggota Korpri dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2024.

Eva Dwiana mengucapkan terimakasih kepada pegawai yang selama ini sudah bekerja dengan baik membhaktikan diri untuk pemerintah kota Bandar Lampung.

“Terima kasih atas pengabdian dan kontribusi nyata terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujar Wali Kota. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close