Ruwa Jurai

GSMS SMAN 6 Metro Kembangkan Minat & Bakat Seni Tradisional Daerah Lampung

Sejumlah siswa SMAN 6 Metro berlatih memainkan alat musik tradisional Lampung, pada kegiatan GSMS di sekolah setempat, Sabtu (21/8/2021). DOK SMAN 6 METRO

SMARTNEWS.ID — SMA Negeri 6 Metro, Provinsi Lampung, menjadi salah satu sasaran sekolah untuk pelaksanaan program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) tahun 2021.

Materi yang diajarkan yaitu seni musik tradisional dengan pertemuan sebanyak 16 pertemuan dalam kurun waktu dua bulan. Pengajar pada GSMS adalah Syapril Yamin (Rajo Gamolan).

Kepala sekolah setempat, Sunarti, M.Pd mengatakan, program GSMS ini diikuti 24 siswa-siswa SMA Negeri 6 Metro yang terbagi ke dalam 5 siswa kelas XI dan 19 siswa kelas X.

Kegiatan GSMS diawali dengan sosialisasi pengajar pada 13 Agustus 2021, pada hasil akhirnya akan menampilkan pertunjukan seni musik tradisional berupa lagu daerah Lampung.

“Kami berterimakasih kepada Disdikbud Lampung yang telah mempercayakan sekolah untuk mendapat kesempatan belajar musik tradisional gamolan bersama seniman,” kata dia, Sabtu (21/8/2021).

Adanya program ini, peserta didik dapat mengembangkan minat dan bakat di bidang seni khususnya seni tradisional, serta budaya kearifan lokal yang menjadi program pemerintah.

“Pucuk dicinta ulam tiba, di saat sekolah ingin mengembangkan seni tradisional Lampung, bertepatan pula sekolah mendapat program GSMS ini,” ujar kepala sekolah.

Dia berpesan kepada siswa dapat menggunakan kesempatan yang ada karena kesempatan mengikuti kegiatan tersebut tidak pernah akan datang untuk kedua kalinya.

“Sebagai kepala sekolah, saya menyambut baik dengan hadirnya kegiatan ini. Kepada anak-anakku selamat berlatih, ikuti semua dengan penuh rasa suka, dan bahagia,” kata dia.

“Terpenting pula, untuk selalu patuhi protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan tersebut dengan tetap menerapkan 3M, sesuai anjuran pemerintah,” tambah dia.

Diketahui, GSMS adalah program Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Program seniman ini memberikan pembelajaran kesenian, nilai budaya, dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan lainnya yang tertuang dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan pada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK). (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close