Lampung SelatanRuwa Jurai

Oknum Kades Bangunan Didemo Masyarakat Dugaan Pencabulan Terhadap Karyawan Terapi Kesehatan

Ratusan masyarakat Desa Bangunan, Lampung Selatan mendatangi kantor balai desa setempat menuntut oknum Kades IS agar mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Jumat, 30 Agustus 2024. FHOTO : SMARTNEWS.ID/Aloy

SMARTNEWS.ID — Ratusan masyarakat Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan mendatangi kantor balai desa setempat. Ratusan masa ini menuntut agar oknum Kades Bangunan (IS) mengundurkan diri sebagai kepala desa yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap oknum karyawan obat herbal (DS), Warga Kabupaten Tanggamus. Jumat, 30 Agustus 2024

Kehadiran ratusan masyarakat itu menuntut agar oknum kades Bangunan mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Hal ini dampak dari adanya dugaan oknum Kades melakukan dugaan pencabulan atau asusila terhadap DS (22) warga Kabupaten Tanggamus yang telah viral dikalangan masyarakat. Dimana DS ini bekerja sebagai salah satu karyawan obat kesehatan herbal.

Koordimator aksi, Dimas mengatakan aksi yang laksanakan merupakan murni keinginan masyarakat Desa Bangunan. Dimana, aksi yang dilakukan merupakan buntut dari tindakan oknum Kades Bangunan (IS), yang diduga telah melakukan perbuatan pencabulan atau asusila terhadap DS yang dilakukan dikantor balai desa setempat.

Dimana perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades Bangunan (IS) dilakukan pada Jumat 26 Juli 2024. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 5 Agustus 2024 dengan bukti laporan polisi LP/B/334/L41 dengan pasal 289 tentang pencabulan pelehan seksual terhadap wanita.

“Oknum kades sudah dipanggil ke Polda Lampung dan beliau hadir saat pemanggilan. Perbuatan ini sungguh sangat memalukan bagi masyarakat disini. Apalagi, perbuatan itu dilakukan dikantor balai desa yang merupakan sarana pemerintahan, ” kata Dimas yang diamini anggota lainnya Zulkifli Zen, Hedinawan, Tulus

Ditambahkan Dimas, atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut. Ratusanmasyarakat ini menuntut agar Kapolsek dan Camat Palas mendampingi kasus yang terjadi hingga tuntas. Meminta kepada pihak Kecamatan Palas beserta BPD Desa Bangunan untuk memberhentikan oknum Kades (IS), karena dianggap sudah membuat aib dan mencemarkan nama baik masyarakat Desa Bangunan.

Kemudian tuntutan berikutnya agar oknum kades IS meminta maaf kepada masyarakat Desa Bangunan melalui vidio media sosial atau live dalam waktu 3×24 jam.

“Tuntutan masyarakat kepada oknum kades agar segera mundur dari jabatannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Sehingga, kegiatan pemerintahan desa bisa berjalan sesuai dengan harapan kita semua, ” katanya

Sementara itu Camat Palas Surhayanah mengatakan, tuntutan yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Bangunan akan dibahas dan disampaikan kepada pemerintah terkait.

“ini sebelumnya sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan. Kasus ini juga sudah dilaporkan dan kita menunggu hasilnya nanti, “kata Suharyanah yang didampingi Kapolsek Bangunan AKP Andy Yunara (Al)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close