Jajaran BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menyampaikan program REHAB pada kegiatan media gathering, di kantor BPJS setempat, Selasa (26/4/2022). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam pembayaran tunggakan iuran.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Datarmi Hadiyanto menjelaskan program REHAB untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” terang Hadi, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, syarat untuk mengikuti program Rehab yaitu peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan).
Selanjutnya peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk mengikuti program REHAB maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.
“Dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” jelas Hadi.
Mengikuti program REHAB peserta akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap sehingga meringankan peserta.
Peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program REHAB, mengunduh aplikasi Mobile JKN. Pada aplikasi tersebut banyak fitur dapat memberikan kemudahan kepada peserta salah satunya program REHAB.
“Setelah download Mobile JKN, kita bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, di klik lalu akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran program REHAB,” lanjutnya.
Setelah cicilan tagihan muncul, lanjut dia, peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di Alfamart, Indomaret, agen PPOB, dan lain-lain. (***)