Hukum

Anak Bejat dan Biadab!! Tega Setubuhi Ibu Dan Adik Kandung Sendiri

ST (19) remaja warga Dusun Sukadamai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, tega menyetubuhi dan mencabuli ibu dan adik kandungnya sendiri. Atas perbuatannya, kini ST digelandang di Polsek Kecamatan Katibung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Senin (26/12/2022) : FHOTO : SMARTNEWS.ID/ACENG

SMARTNEWS.ID — Bejat dan biadab, mungkin kata-kata itu pantas dilontarkan kepada remaja laki-laki berinisial ST (19) asal Dusun Sukadamai, Desa Babatan Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang tega menyetubuhi ibu kandungnya dan mencabuli adik kandung perempuannya yang masih berusia 7 tahun.

Kini ST sudah diamankan oleh jajaran aparat Kepolisian Polsek Kecamatan Katibung pada Senin (26/12/2022), setelah adanya laporan dari korban dan aparat desa setempat. Sehingga, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Kecamatan Katibung, untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan perbuatan pelaku.

Dalam keterangan pelaku (ST) di Polsek Kecamatan Katibung, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang juga ibu kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Dimana, pelaku menyetubuhi ibu kandungnya pada 2021. Kemudian untuk kedua kalinya, pelaku melakukannya pada pertengahan 2022 lalu.

“sebelum saya melakukannya, saya memaksa dan mengancam ibu saya sendiri agar mau melayani saya. Kalau dia (korban,red) tidak mau saya ancam akan saya bunuh dan tidak boleh menceritakannya kepada siapapun,”kata ST

Selain ibu kandungnya yang menjadi korban, ST juga mengaku mencabui adik perempuannya yang berusia baru 7 tahun. Pencabulan terhadap adiknya sendirinya juga dilakukan sebanyak dua kali sejak tahun 2022.

“iya memang semuanya saya yang melakukannya pak,”katanya

Sementara itu Kapolsek Katibung AKP AOS Kusni Palah mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga, aparat desa dan korban. Kemudian jajaran Polsek Kecamatan Katibung dengan cepat menangkap pelaku. Penangkapan pelaku dilakukan untuk mencari keterangan serta melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan kasus tersebut.

“kita masih melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan korban terkait kasus kekerasan seksual terhadap korban ini. Kemungkinan pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang lainnya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman,”katanya (ACENG)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close