Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, saat konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (31/12/2022). FOTO: SMARTNEWS.ID/ ARIYANTO
SMARTNEWS.ID – Sepanjang 2022, Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangani 212 kasus tindak kejahatan kriminal. Dari sejumlah itu, 171 kasus sudah terungkap.
“Penanganan sejumlah kasus itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2022,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, saat konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (31/12/2022).
Menurut dia, penangan kasus yang dilakukan sepanjang 2022 mengalami penurunan sebesar 13 persen dibangunkan pada 2021 lalu. “Kalau tahun lalu sebanyak 247 kasus,” kata Rio.
Ia menegaskan bahwa, penurunan angka tersebut disebabkan pihaknya sudah melakukan secara preemtif dan preventif. Artinya tigas polisi dalam hal tersebut sudah berkolerasi,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menambahkan dari sejumlah kasus yang ditangani paling banyak pada kasus curat, yakni 60 kasus.
Fari 212 kasus tersebut, pihaknya menetapkan 143 tersangka. Secara perinci 128 tersangka laki-laki dan sisanya perempuan. “Diantara itu terdapat 9 tersangka anak-anak,” katanya.
Meski mengalami penuruan kasus kriminal, sambungnya, pihaknya tetapi mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk terus waspada dan hati-hati.
“Kejahatan bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja. Untuk itu kita harus selalu berhati-hati,” ajaknya. (ARIYANTO)
Perincian 212 Kasus di Pringsewu:
1. Curat 60 kasus – terselesaikan 42 kasus
2. Curas 4 kasus – terselesaikan 8 kasus (4 kasus tahun 2021)
3. Curanmor 26 kasus – terselesaikan 17 kasus
4. Perjudian 14 kasus – terselesaikan 14 kasus
5. Asusila 22 kasus – terselesaikan 15 kasus
6. 86 kasus lain-lain – terselesaikan 75 kasus
7. Masih ada 45 kasus yang masih perlu diselesaikan pada tahun depan
Sumber: Polres Pringsewu