FOTO: DOK TINTAINFORMASI.COM
SMARTNEWS.ID – Wat wat gawoh, kata berasal dari bahasa daerah Lampung yang artinya ada ada saja, ini mungkin pantas disematkan pada pemberitaan menerpa SMKN 2 Bandar Lampung.
Pasalnya, telah terjadi pemberitaan sesat yang menyebut bahwa SMKN 2 Bandar Lampung memungut uang daftar ulang Rp8 juta per siswa terhadap siswa baru tahun ajaran 2023/2024.
Padahal, siswa baru diterima di sekolah yang beralamat di Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, itu belum melakukan pembayaran apapun.
Lebih wat wat gawoh-nya lagi, dalam pemberitaan pada salah satu media online lokal itu, telah menyimpulkan bahwa SMKN 2 Bandar Lampung telah meraup Rp5,7 miliar.
Boro-boro mau meraup sejumlah uang miliaran yang telah disebutkan pada pemberitaan media itu. Sebab, orangtua siswa saja belum dilibatkan dalam rapat komite oleh komite sekolah.
Kepala SMKN 2 Bandar Lampung, Drs. Moh Edy Harjito, mengatakan pemberitaan yang menyebut sekolahnya memungut uang Rp8 juta kepada siswa baru saat daftar ulang dipastikan hoaks.
Menurutnya, siswa yang melaksanakan daftar ulang pada 23-24 Juni 2023 lalu melakukan melalui aplikasi secara dalam jaringan (daring) atau online, tanpa datang langsung ke sekolah.
“Sedih saat saya membaca berita online yang mengatakan bahwa sekolah memungut uang Rp8 juta per siswa saat daftar ulang. Berita itu menyesatkan,” ujar dia, Sabtu, 15 Juli 2023.
Edy mengatakan, pembahasan sumbangan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan (PSMP) yang dilakukan oleh komite sekolah bersama wali murid, belum saja dilaksanakan.
Sehingga, Ketua MKKS SMK Provinsi Lampung itu merasa heran atas pemberitaan yang menyebut bahwa SMKN 2 Bandar Lampung telah memungut dana yang mencapai miliaran rupiah.
“Luar biasa memang imajinasi dari media online itu. padahal, tidak ada satu orangpun yang membayar saat melakukan daftar ulang,” ketus mantan Kepala SMKN 1 Bandar Lampung itu.
Ia mengatakan, mengenai PSMP telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri Lampung.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa mengenai sumbangan telah diatur lewat Permendikbud dan Pergub. Jadi, kami tidak sembarangan melakukan hal itu,” tegas dia. (***)