Hukum

Umitra Nonaktifkan MH Terduga Pelaku Penganiaya Dokter Puskesmas Pajar Bulan

Wakil Rektor IV Umitra, Yudhinanto (tengah). DOK UMITRA

SMARTNEWS.ID – Universitas Mitra Indonesia memberikan tindakan tegas dengan menonaktifkan salah satu stafnya MH terduga sebagai pelaku penganiaya dokter di Puskesmas Fajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, baru-baru ini.

Wakil Rektor IV Umitra, Yudhinanto mengungkapkan, MH tidak sedang dalam tugas lembaga ketika melakukan penganiayaan, sehingga tindakan yang bersangkutan murni atas tanggung jawab pribadi.

Terduga pelaku saat ini sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai staf layanan pada bagian administrasi. Meski begitu, yang bersangkutan masih berstatus karyawan di Umitra.

“Untuk diketahui, perbuatan saudara MH tidak ada kaitan sama sekali dengan Umitra, itu adalah sikap dan tanggung jawab yang bersangkutan selaku pribadi,” ujarnya, Kamis, 27 April 2023.

Terduga pelaku diberhentikan dari tugasnya untuk mendorong proses hukum tidak terganggu. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu keputusan pengadilan untuk pemutusan kerja.

Jika dalam proses hukum yang bersangkutan tidak terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan evaluasi. Sementara jika MH terbukti bersalah maka sesuai peraturan lembaga akan dipecat.

Sebagai institusi pendidikan tinggi, Umitra senantiasa menjaga marwah institusi dengan berupaya menegakkan norma hukum tetapi tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Hingga saat ini Umitra tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Hal itu karena yang bersangkutan bertindak tidak dalam kapasitas sebagai staf layanan bagian administrasi Umitra. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close