SMARTNEWS.ID – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi sorotan sejumlah organisasi pers. Persoalan tersebut dinilai perlu segera dievaluasi agar mekanisme pendampingan kegiatan gubernur tidak berubah menjadi pembatasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Sorotan itu mengemuka dalam dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung yang digelar di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.
Forum tersebut digelar menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dalam kejadian yang dipersoalkan, AA disebut mendapat permintaan untuk menghentikan peliputan dan menghapus rekaman.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah organisasi wartawan di Lampung. Dalam dialog, para jurnalis juga menyampaikan laporan mengenai dugaan pembatasan akses peliputan lainnya yang disebut berkaitan dengan aktivitas tim media gubernur.
Sejumlah organisasi pers yang hadir antara lain Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung, Forum Wartawan Kota (Forwako), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) , Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Koalisi Wartawan Lampung, Pewarta Dalam Jaringan (Taring), dan lainnya.
Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung.
Jangan Berhenti Pada Permintaan Maaf
Ketua Taring Lampung, Yusmart DS, menilai dialog antara pemerintah dan insan pers merupakan langkah penting untuk mencari penyelesaian. Namun, menurutnya, forum tersebut harus menghasilkan perbaikan konkret, bukan sekadar permintaan maaf.
“Kami mengapresiasi dan mendukung adanya ruang dialog ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini menjadi evaluasi dan tidak kembali terjadi. Jurnalis harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Yusmart.
Ia menilai persoalan yang muncul perlu menjadi momentum untuk membenahi mekanisme kerja di lapangan, terutama menyangkut batas kewenangan tim media gubernur.
Menurutnya, pendampingan terhadap kepala daerah dalam kegiatan pemerintahan semestinya tidak berbenturan dengan tugas wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Kita berharap ada evaluasi yang jelas, termasuk memperjelas kewenangan tim media gubernur. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru menghambat tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia mengatakan, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses terhadap kegiatan pemerintahan perlu diberikan secara proporsional sepanjang kerja jurnalistik dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur atas persoalan yang terjadi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Marindo menegaskan evaluasi akan menjadi bagian penting dari tindak lanjut pemerintah. Pemprov Lampung, kata dia, akan memastikan prosedur peliputan dalam kegiatan gubernur dapat berjalan dengan baik sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga menyatakan akan memberikan ruang kepada anggota tim media yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun secara langsung kepada media. (***)