Nasional & Internasional

Kemdikbud Imbau Perguruan Tinggi Laporkan Kegiatan Kemahasiswaan

SMARTNEWS.ID — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) imbau pimpinan perguruan tinggi, melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan sejumlah ketentuan.

Hal ini guna peningkatan kualitas perguruan tinggi dan upaya pelaksanaan pemeringkatan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi di lingkungan Kemdikbud pada 2020.

Merangkum akun resmi instagram Kemdikbud, admin memosting informasi mengenai pemeringkatan bidang kemahasiswaan 2020, Selasa (28/4/2020). Isinya:

1. Pelaporan oleh operator kampus
Pelaporan oleh operator perguruan tinggi melalui http://simkatmawa.kemdikbud.go.id, secara daring.

Perguruan tinggi yang belum memperoleh akun simkatmawa, dapat mengisikan formulir registrasi dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir.

2. Kegiatan kemahasiswaan
Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan (institusi, non lomba, dan prestasi jemahasiswaan) yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi periode 1 Januari – 31 Desember tahun 2019.

3. Dihitung sesuai prestasi
Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa) akan dihitung sesuai dengan prestasi perguruan tinggi yang diraih dan tidak perlu dilaporkan.

4. Periode pelaporan
Periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan dimulai dari 27 April – 24 Juli 2020.

5. Dokumen harus sesuai
Dokumen yang dilaporkan harus sesuai dengan ketentuan dalam panduan.

6. Panduan simkatmawa
Untuk panduan simkatmawa 2020 dapat dilihat di laman http://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/pemeringkatan-bidang-kemahasiswaan-tahun-2020.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close