Pringsewu

Adi Erlansyah Lantik 3 Orang Pejabat Lulus Seleksi JPTP

SMARTNEWS.ID — Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik 3 orang pejabat lulus seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), di lingkungan Pemkab Pringsewu yang dilaksanakan pada 2023 lalu. Dimana seleksi jabatan tersebut, sebagai salah satu upaya untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Pemkab Pringsewu. Sabtu, 3 Februari 2023

Ketiga orang pejabat yang dilantik yakni Ahmad Syaifudin sebagai Kadis PUPR yang sebelumnya menjabat Sekdis PUPR. Kemudian, A.Handri Yusuf sebagai Kadis PM-PTSP sebelumnya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pringsewu. Moudy Ary Nazola sebagai Kadis Kominfo sebelumnya Camat Pringsewu.

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, para pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksei terbuka JPTP yang dilaksanakan pada tahun lalu. Dimana, pelaksanaan seleksi terbuka itu merupakan bagian dari upaya perencanaan, penataan hingga pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Pringsewu.

“Hasil asesmen tersebut telah diajukan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN, pertimbangan teknis dari BKN dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga, proses pelantikan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,”katanya

Ditambahkan dia, ASN wajib melaksanakan asas netralitas yang diamanatkan dalam UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN. Dimana dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah setiap ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara

“Sebab, netralitas ASN saat ini menjadi isu penting dan merupakan persoalan dalam setiap kontestasi politik, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada,”katanya

Hadir dalam pelantikan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu. (YO)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close