Humaniora

Cegah Kerusakan Lingkungan, SMPN 12 & LSC Beri Wawasan ke Siswa

SMARTNEWS.ID – SMPN 12 Kota Bandar Lampung bersama Lampung Sweeping Community (LSC), memberi wawasan pelestarian alam dan lingkungan, terhadap 80 siswa sekolah setempat, Sabtu (14/3/2020).

Kegiatan yang diberi nama Sweepers Go To School, itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat di Tanah Air, khususnya di Provinsi Lampung terhadap permasalahan lingkungan.

Kepala sekolah setempat Suprihatiningsih, S.Pd mengatakan, isu lingkungan sangat penting dan segera dicari solusinya. Bila tidak, kehidupan manusia di bumi mengawatirkan.

Melalui program diusung LSC ini, menurutnya generasi muda khususnya siswa-siswi di tempatnya, dapat menjadi pionir untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan lingkungan.

“Sosialisasi terkait isu lingkungan sangat baik, terutama bagi siswa-siswi sebagai genarasi muda yang merupakan salahsatu unsur terdepan dalam pencegahan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Terlebih menurut dia, kegiatan tersebut sejalan dengan visi misi sekolah terbaru, yakni Beriman, Terampil, Cerdas, Mandiri, dan Kompetitif, serta Berwawasan Lingkungan.

“Pencegahan kerusakan lingkungan sudah menjadi salah satu visi misi kami, dengan cara memberikan wawasan lingkungan terhadap siswa. Tentu, kegiatan ini sangat sejalan dengan kami,” katanya.

Dia mengatakan, salahsatu upaya pencegahan kerusakan lingkungan, pihaknya telah melarang penggunaan air kemasan berbahan plastik sekali pakai di lingkungan sekolah, guna menjaga alam sekitar.

Hal tersebut, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebuyayaan, Anwar Nadiem Makarim, Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Air kemasan berbahan plastik di sini sudah tidak dibolehkan. Penggantinya, siswa diminta membawa tumbler atau mengambil air minum melalui filter air yang telah disiapkan sekolah,” kata dia. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close