Bandar Lampung

Disdikbud Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Lampung

Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung Hj. Eka Afriana (dua kanan), saat membuka kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejati Lampung, di SMPN 16, Senin (19/4/2021). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID — Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyuluhan dan penerangan hukum terhadap kepala SD dan SMP di Kota Bandar Lampung, di SMPN 16, Senin (19/4/2021).

Penerangan hukum dengan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Andrie Wahyu Setiawan, diapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung

“Atas nama dinas dan kepala sekolah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Lampung yang telah melakukan penerangan hukum,” ujar Sekretaris Disdikbud Hj. Eka Afriana saat membuka kegiatan, Senin.

Menurut Sekretaris, penerangan hukum dilakukan Kejati Lampung sangat bermanfaat untuk kepala sekolah. Sebab, banyak hal didapat, khususnya menyangkut persoalan hukum di sekolah.

“Penerangan hukum ini memberikan informasi kepada kita semua tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah, terlebih di masa pandemi Covid-19,” ujar Sekretaris.

Kesempatan itu Sekretaris juga menyampaikan tentang kebijakan penghimpunan dana dari orangtua siswa kepada komite sekolah. Menurut dia, di masa pandemi hal itu tidak dipaksakan.

“Termasuk sumbangan sukarela, sekolah tidak boleh memaksa, apalagi masa pandemi, sangat berpengaruh. Namun saya yakin kepala sekolah di sini tidak melakukan hal itu,” ujar Sekretaris.

Pungli Tindakan Melawan Hukum

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie Wahyu Setiawan (pegang mik), menyampaikan materi pada kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, dihadapan kepala SD dan SMP Bandar Lampung. ISTIMEWA

Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie Wahyu Setiawan menerangkan, kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Hal itu, menurut dia bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pungli yang dilakuan ASN merupakan tindakan melawan hukum.

“Pungli merupakan pungutan tidak resmi. Permintaan dan penerimaan segala pembayaran baik secara langsung dan tidak langsung oleh pegawai pemerintah, dilarang,” katanya.

Dia mengatakan, modus operandi pungli yang sering terjadi di sekolah, seperti penarikan biaya lembar kerja siswa (LKS), biaya les yang nilai harganya di atas harga normal.

“Termasuk sekolah meminta biaya tes, pembelian formulir, dan lainnya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan meminta dana sebagai syarat kelulusan, itu tidak dibolehkan,” kata dia.

Seperti diketahui, penerangan hukum mengusung tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli pada Layanan Pendidikan Tingkat SD dan SMP, menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Hj. Mega Puri, Kepala Subseksi Produksi Saran Intelejen dan Jaksa Fungsional Kejati Lampung – Agung Prabudi Jaya Sakti dan Effi Harnidah. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close