DOK
SMARTNEWS.ID – Menindak lanjuti arahan Gubernur Lampung pada hari Selasa 15 Juli 2025 lalu, dan dalam rangka Transparansi Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terbitkan Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB dengan Nomor : 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025.
SE tersebut juga berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menyampaikan bahwa, wali murid diberikan kebebasan untuk melakukan pembelian pakaian seragam sekolah.
“Kami menegaskan bahwa kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam dimanapun, bisa membeli di koperasi sekolah, di pasar atau menjahit sendiri. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan terkait warna dan juga model pakaian seragam,” katanya, Jumat, 18 Juli 2025.
Thomas menegaskan langkah ini diambil agar tidak ada keluhan wali murid terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan wali murid.
Disdikbud Lampung pun menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Lampung.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.
Disdikbud juga mengimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan transparan.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar, tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah.
Berikut isi Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025 tentang seragam peserta didik SMA/SMK/SLB SE Provinsi Lampung.
Kami informasikan kepada Saudara sebagai berikut :
1. Bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur
pendidikan formal;
2. Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan :
a. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
b. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
c. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik ; dan
d. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
3. Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 2 menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam
sekolah;
4. Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Se-provinsi Lampung agar berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pokok surat;
5. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik;
6. Orang tua atau wali peserta didik dibebaskan untuk menentukan tempat pembelian seragam peserta didik. Dapat di toko seragam, di koperasi sekolah atau tempat-tempat lainnya.
Demikian surat Edaran ini dimaksud untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (***)