Pendidikan

Disdikbud Sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana BOSP 2023 ke Satuan Pendidikan

Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd, memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Permendikbud Ristek tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP, di Begadang Resto Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Kamis, 2 Maret 2023. ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022.

Sosialisasi Permendikbud Ristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dilakukan di Begadang Resto Telukbetung, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Kegiatan diikuti kepala dan bendahara SMP se-Kota Bandar Lampung dengan menghadirkan nara sumber dari tim BOSP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Trio Zulkarnain, ini dibuka Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd.

“Menyosialisasikan Permendikbud Ristek No. 63/2022 kepada bapak dan ibu, supaya sekolah memiliki acuan dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOSP tahun 2023,” kata kepala Disdikbud, dihadapan peserta sosialisasi.

Ia meminta pihak satuan pendidikan tidak meremehkan pengelolaan dana BOSP sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek. Sebab, dana tersebut untuk membantu operasional sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran.

“Pengelolaan dana BOSP ini akan dipertanggungjawabkan sekolah kepada negara. Bahkan, sekolah akan diperiksa pihak-pihak terkait dengan metode sampling yang mana kita tidak tahu sekolah mana yang menjadi samplingnya,” kata dia.

“Bahkan yang sudah melakukan pembelian barang, sekolah wajib menunjukkan bentuk fisiknya kepada tim pemeriksa. Jadi benar-benar harus sesuai,” sambungnya yang didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Hj. Mega Puri, S.Pd., M.M itu.

Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung, Drs. Irwan Qalbi, M.Pd, menambahkan bahwa tujuan dari sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana BOSP agar satuan pendidikan dapat memahami tata cara dalam pengelolaan BOSP.

“Termasuk apa saja yang boleh dan yang dilarang,” ujarnya yang mengaku bahwa sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana BOSP ini diikuti 254 peserta yang terdiri dari 127 bendahara dan 127 kepala SMP di Bandar Lampung.

Diketahui turut hadir pada sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Kelembagaan dan Tim Bos Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos dan M Ikhwan Hakim, S.H., M.H, serta Koordinator Pengawas Sekolah Drs. Bustomi, M.Pd. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close