Konferensi pers atas penangkapan tiga orang tersangka kasus mafia tanah, di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tiga orang tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap enam kepala desa dengan kerugian mencapai miliar rupiah, Rabu (20/4/2022).
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Ketiganya dilaporkan oleh enam kepala desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu, diantaranya Kepala Desa Sumber Jaya saat itu dijabat Asep Sudarmansyah.
Kemudian Kepala Desa Sinar Rejeki Paryanto, Kepala Desa Margo Lestari Sonjaya, Kepala Desa Puwotani Sutrisno, Kepala Desa Karang Rejo Feriode, dan Kepala Desa Sidoharjo Sukarji.
Saat itu, keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan dibantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.
“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun tidak kunjung diberikan. Akhirnya keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum di Dinas Kehutanan.
“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (***)