Humaniora
Guru Diwajibkan Mengajar Pakai Laptop
BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Komputer jinjing atau biasa dikenal dengan sebutan laptop, merupakan perangkat teknologi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi dalam memeroleh dan memberi informasi ke khalayak.
Perangkat laptop, kini dapat peroleh dengan mudah dan digunakan oleh siapa saja, termasuk guru di sekolah. Bagi guru, laptop dapat digunakan sebagai sarana proses pembelajaran terhadap siswa di kelas.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd., M.Si mengatakan, guru diwajibkan membawa laptop ke sekolah sebagai sarana dalam memberi materi pembelajaran ke siswa.
Namun menurutnya, guru harus bijak dalam menggunakannya. Kehadiran laptop di kelas, bertujuan menumbuhkan motivasi dan ketertarikan, serta memudahkan siswa dalam memahami proses pembelajaran.
“Guru mengajar di kelas diwajibkan membawa laptop, terlebih untuk keperluan pendidikan siswa,” ujar dia saat menghadiri sosialisasi sertifikasi semester 2 tahun 2019 serta bimtek aplikasi Dapodik versi 2020, di SDN 1 Karang Maritim Panjang, Selasa (3/9/2019).

Kegiatan itu sendiri dihadiri ratusan peserta, terdiri atas guru, operator, dan kepala SD negeri dan swasta se-Koordinator Wilayah II, meliputi Kecamatan Bumi Waras, Panjang, Sukabumi, dan Sukarame Bandar Lampung.
Dia juga berpesan kepada guru yang belum memiliki perangkat laptop, dapat menyisihkan penghasilan untuk membelinya. “Sisihkan dana untuk membeli laptop termasuk penyediaan jaringan internetnya,” ujar dia.
Dia juga mengajak operator sekolah untuk mengajarkan sekaligus memberi pengetahuan kepada guru dalam mengoperasikan perangkat lunak di laptop. “Khususnya aplikasi terkait pendidikan,” kata dia.
Turut hadir pada sosialisasi dan bimtek, Kepala Seksi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Supriatin, M.Pd, operator dan staf Disdikbud Bandar Lampung Suwanto dan Demmy Febriani, S.E. (YUS)