Nasional & Internasional

Korupsi Dana BOS Saat Pandemi Covid-19 Bisa Dihukum Mati

SMARTNEWS.ID — Pelaku penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan mendapatkan ancaman hukuman mati.

Hal itu dikatakan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, saat webinar sosialisasi petunjuk teknis BOS Afirmasi dan Kinerja, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, dana BOS yang dikucurkan dari pemerintah itu hanya boleh dimanfaatkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

“Dana BOS tidak boleh untuk kepentingan pribadi karena menjadi kasus korupsi. Bila itu dilakukan pada masa pandemi ini, sesuai undang-undang ancamannya adalah hukuman mati,” ujar dia.

Dia mangatakan bahwa pemanfaatan dana BOS wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya. Untuk itu dia meminta masyarakat dapat mengawasi dalam pemanfaatan dana BOS.

“Kami minta warga pendidikan tidak melakukan penyelewengan yang berujung pada perkara hukum. Terlebih saat ini kita sedang kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah,” kata dia.

Melaui ancaman tersebut, dia berharap dapat mengetuk hati kepala sekolah, guru, komite sekolah dan dinas, agar mau bersinergi untuk mengamankan penggunaan dana BOS.

“Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp1 dana BOS yang kita kelola,” ungkap Chatarina dalam webinar tersebut. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close