Bandar Lampung
Pemkot Keluarkan SE 22 Mei Tetap Masuk Kerja
Screenshot SE perubahan cuti bersama Pemkot Bandar Lampung.
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung keluarkan surat edaran (SE) tentang perubahan cuti bersama 2020 bagi pegawai di lingkungan Pemkot, Kamis (21/5/2020).
Surat tersebut ditujukan kepada para asisten, staf ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, Sekretaris Korpri dan KPU Kota, Direktur Perusahaan Daerah, lurah serta camat se-Bandar Lampung.
Surat dengan Nomor: 543/005.1/I.09/2020, itu menyampaikan bahwa cuti bersama tahun 2020 yang semula hari Jumat, 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.
Perubahan cuti bersama yang tertera dalam SE tersebut, merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Rabu, 19 Mei serta SE Wali Kota.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Drs. Badri Tamam, itu tembuskan kepada Wali Kota Bandar Lampung Drs. Herman HN, M.M sebagai laporan. (**)