Ketua Panwascam Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, M. Masdar Helmy menerima dan mengecek berkas persyaratan para calon PKD dikantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Way Sulan, Kamis (19/01/2023). SMARTNEWS.ID/ACENG
SMARTNEWS.ID — Sebanyak 27 orang calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengikuti pendaftaran yang dibuka oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan dihari terakhir pendaftaran. Perekrutan PKD merupakan salah satu rangkaian dalam pengawasan tahapan pemilu serentak 2024 mendatang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Way Sulan M. Masdar Helmy mengatakan perekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.
Dimana untuk perekrutan PKD telah dilaksanakan mulai dari sosialisasi kemasyarakat, melaksanakan pengumuman pendaftaran baik dengan menempelkan pengumuman dikantor desa maupun melalui media sosial mualai dari tanggal 14-19 Januari 2023.
“hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran PKD. Untuk Kecamatan Way Sulan terdapat 8 desa dan yang mendaftarkan diri untuk menjadi PKD ada sekitar ada 27 orang dengan rincian 16 orang laki-laki, 11 orang perempuan,”kata Masdar Helmy, Kamis (19/01/2023)
Ditambahkan M. Masdar Helmy, para pendaftaran harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya minimal usia 21 tahun, berdomisili dikecamatan yang sama , minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kemudian persyaratan pendukung lainnha seperti menyampaikan surat lamaran PKD yang ditujukan ke Panwaslu kecamatan, pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.
“melihat dari jumlah pendaftaran terakhir hari ini sudah memenuhi kuota yang kita butuhkan. Sebab, untuk satu desa nantinya akan ditempatkan 1 orang PKD dalam pengawasan tahapan pemilu serentak 2024 mendatang,”katanya (ACENG)