Pendidikan

Pendanaan Pendidikan SMKN 9 Bandar Lampung Sesuai Permendikbud dan Pergub

Kepala SMKN 9 Bandar Lampung, Suniyar, M.Pd. DOK

SMARTNEWS.ID – SMKN 9 Bandar Lampung merupakan salah satu satuan pendidikan formal di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan fungsi pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa tentu harus didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

Peran serta masyarakat di satuan pendidikan itu salah satunya adalah berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat di satuan pendidikan yang terdiri dari orangtua/ wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat peduli pendidikan, disebut sebagai komite sekolah.

Komite sekolah inilah yang melaksanakan fungsinya secara bergotong royong, demokratis, mandiri, dan profesional, dalam memberikan pertimbangan kebijakan dan program sekolah. Sebab, hadirnya komite sekolah dibentuk berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Dalam konteks Permendikbud tersebut, komite sekolah yang berfungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, dibolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, guna memberikan dukungan tenaga dan sarana prasarana untuk satuan pendidikan.

Berdasar hal itulah, SMKN 9 Bandar Lampung melalui komite sekolah melakukan penggalangan dana kepada orangtua/ wali murid yang hasilnya untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, serta pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu satuan pendidikan.

“Penggalangan dana dilakukan komite sekolah ini bersifat bantuan atau sumbangan, dan bukan pungutan. Hasilnya pun untuk kegiatan operasional sekolah dilakukan secara wajar dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Kepala SMKN 9 Bandar Lampung, Suniyar, M.Pd, Kamis (26/5/2022), menanggapi pemberitaan media daring, terkait sumbangan komite di sekolahnya.

Baca juga: Pergub No. 61/2020 Tingkatkan Layanan Pendidikan Bermutu Berkeadilan

Menurut dia, sumbangan pada Permendikbud tersebut tidak hanya berupa uang, melainkan juga dapat berupa barang dan jasa. “Jangankan orangtua siswa, sumbangan juga bisa dilakukan masyarakat atau lembaga yang memberikannya secara sukareala kepada pihak sekolah,” tuturnya.

Selain Permendikbud, ujar dia, dalam membantu peningkatan pelayanan pendidikan bermutu dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020, tentang Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri.

Pada Pergub tersebut, mengajak masyarakat terlibat membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan, serta mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan. Pada pelaksanaannya tersebut tentu berdasarkan prinsip musyawarah mufakat, kecukupan, keterbukaan, dan tidak mengikat.

Baca juga: Pendanaan Pendidikan di Satuan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Sementara orangtua/ wali murid yang memberikan sumbangan dengan nilai tertentu untuk sekolah melalui komite sekolah, merupakan kesepakatan antar-orangtua/ wali murid. Hasilnya dipergunakan untuk melaksanakan program sekolah berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan kepada masyarakat termasuk rekan-rekan media maupun LSM, saya tegaskan kembali bahwa dalam sumbangan pendidikan di SMKN 9 Bandar Lampung sudah mengacu pada Permendikbud dan Pergub yang ada,” katanya.

Namun, lanjutnya, bagi siswa dari kalangan keluarga tidak mampu secara ekonomi, sekolah telah membebaskan sumbangan pendidikan tersebut. “Di sekolah kami juga banyak siswa yang dibebaskan biaya pendidikan, mereka diberikan Bosda (Bantuan Operasional Siswa Daerah) dari Pemerintah Provinsi Lampung” katanya.

“Di samping itu, bagi siswa reguler yang belum membayar sumbangan pendidikan pun sekolah tetap melayani pendidikannya. Sebab hal itu sudah menjadi komitmen pemerintah agar semua masyarakat dapat bersekolah untuk mengurangi anak putus sekolah. Saya kira kalangan pendidikan sudah mengetahui hal ini,” sambungnya. (***)

Baca juga: SMAN 4 Bandar Lampung Tepis Aduan Orangtua Siswa Tentang Biaya Pendidikan

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close